SUMENEP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JI (59) dan seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB (48) yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap kepala desa di wilayah setempat.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) di sebuah rumah konum ASN di lingkungan Kabupaten Sumenep berinisial JI di Desa Kolor, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ketika pelaku tengah menerima uang tunai dari salah satu kepala desa. Barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan bersama sejumlah dokumen yang diduga terkait praktik ilegal tersebut.
“Pada saat OTT kita menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20 juta, tas, dan ponsel,” kata kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, Kamis (27/5/2025)
Ia menjelaskan menyampaikan bahwa pemerasan bermula dari ancaman SB yang hendak melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek pengaspalan jalan desa dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Inspektorat, kecuali korban memberikan uang.
“Kades ini ditakuti kalau tidak dituruti akan dilaporkan ke Inspektorat sehingga dia memberikan uang tersebut. Awalnya itu diminta kurang lebih Rp 40 juta, tetapi akhirnya turun menjadi Rp 20 juta,” jelasnya.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menegaskan bahwa pimpinan telah memberikan instruksi tegas untuk memberantas premanisme di wilayah tersebut. Hal ini selaras dengan pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi premanisme sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, pesan yang disampaikan adalah bahwa premanisme dan ancaman tidak akan lagi ditolerir, dan setiap tindakan premanisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Begitu sudah melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang agar ini tidak dilaporkan kemana-mana. Itu sudah bentuk sebagai pengancaman dan premanisme. Jadi, kami bertindak cepat, jangan sampai ada lagi ancaman-ancaman seperti ini.” kata Kapolres AKBP Rivanda
Sementara terkaat kasusunya sendiri ia mempersilahakn kepada siapapun untuk diawasi. Namun, pihaknya butuh waktu untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan.
“Setelah memenuhi semuai nanti kita akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang ditahan di Mapolres Sumenep. SB dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 335 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. Sementara JI menghadapi dakwaan serupa dengan tambahan Pasal 55 KUHP Mengenai Keterlibatan dalam Tindak Pidana. (Fawas Irfani)
Editor : JTV Madura