Menu
Pencarian

Diduga Nikmati Aliran Uang, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pemotongan Insentif BPPD

Sofyan Hendra - Selasa, 16 April 2024 09:40
Diduga Nikmati Aliran Uang, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pemotongan Insentif BPPD
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor setelah diperiksa KPK pada Jumat (16/2/2024). (Foto: jawapos.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi. Pejabat yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut menjadi tersangka dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media (tentang penetapan tersangka baru) bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Sebelumya KPK telah menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka pada kasus yang sama. Ari disangka bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang yang merupakan hak pegawai negeri di BPPD Sidoarjo.

Ari memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran potongan insentif. Dananya kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan insentif yang diterima,” kata Ali dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :   Diduga Nikmati Aliran Uang, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pemotongan Insentif BPPD

Kepala BPPD memberikan perintah kepada Siska agar penyerahan uang dilakukan secara tunai. Uang insentif yang dipotong diserahkan ke setiap bendahara yang telah ditunjuk. Yakni, bendahara yang ada pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tak hanya memberi perintah, Ari juga aktif mengoordinasikan distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati lewat perantara beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor. Pada 2023 saja, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN (aparatur sipil negara) hingga Rp 2,7 miliar.  Kasus ini terungkap setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo dilakukan berdasarkan analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti sah yang didapatkan penyidik. Hasilnya, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi terkait pemotongan insentif pegawai. “Diduga menikmati aliran sejumlah uang,” kata Ali Fikri. (sof)

Editor : Sofyan Hendra





Berita Lain