Sekretaris dan pengurus DPD Partai Nasdem Trenggalek, melaporkan tiga media online diduga abal-abal. Pasalnya, ketiga media online tersebut telah membuat berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik.
Merasa dirugikan, sekretaris dan pengurus DPD Partai Nasdem Trenggalek, melaporkan tiga media online yang diduga media abal-abal ke SPKT Mapolres Trenggalek. Hal itu merupakan buntut atas pemberitaan bohong dan melakukan pencemaran nama baik oleh tiga media tersebut.
Sekretaris DPD Nasdem Trenggalek, Asmadi mengatakan, tiga media itu telah memberitakan sebanyak dua kali. Dimana isi tulisan tersebut tentang tuduhan dirinya telah meminta fee proyek jalan nasional sebesar 15 persen. Bahkan dirinya tidak pernah mendapatkan konfirmasi dari tiga media tersebut.
Bahkan ketika Asmadi mengecek media online tersebut ke dewan pers, mereka tidak terdaftar. Selain itu, tulisan yang dimuat oleh tiga media abal-abal itu memiliki kemiripan.
Baca Juga : PDIP, PKB dan Nasdem Potensi Koalisi di Pilgub Jatim
Pada isi tulisan, juga mencatut nama dari Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) dimana menyatakan bahwa dirinya memang meminta fee. Tetapi setelah dirinya menelepon pihak BBPJN, mereka mengaku tidak pernah memberikan statement seperti itu. Maka pihaknya menduga bahwa ada upaya pembohongan.
Bahkan setelah tiga media abal-abal itu menayangkan tulisannya, salah satu orang mengirimkan link melalui whatsapp, dan selang beberapa hari, ada pengurus yang menemui mereka untuk mencari tau kejelasan tulisan tersebut. Namun pada pertemuan itu mereka malah meminta partai nasdem membayar RP 30 juta agar bisa menurunkan tulisan.
Asmadi mengungkapkan sangat dirugikan atas tulisan tersebut, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Mapolres Trenggalek. Dia melaporkan dengan UU ITE, yakni pasal pencemaran nama baik, berita bohong melalui media sosial. Bahkan saat ini laporan sudah diterbitkan polres trenggalek dengan status lidik.
Baca Juga : Nasdem Gelar Rakor Konsolidasi Pemenangan Bacabup Kediri Deny Widyanarko-Mudawamah
Reporter : Hammam Defa