Menu
Pencarian

Dana Ratusan Juta Hilang, Warga Surabaya Gugat Krom Bank ke PN

Ayul Andhim - Rabu, 21 Januari 2026 07:30
Dana Ratusan Juta Hilang, Warga Surabaya Gugat Krom Bank ke PN
Hartono dan kuasa hukumnya, Franky SH. (Foto: Ayul Adhim)

SURABAYA - Kasus hilangnya dana nasabah menimpa Hartono warga Surabaya. Uang ratusan juta di rekening digital Krom Bank, tiba-tiba hilang pada 9 Juli 2025.

Kejadian ini membuat Hartono terkejut. Hartono menduga ada akses ilegal yang mencairkan dananya. Atas kejadian ini, Hartono melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hartono menceritakan, dirinya bergabung pada Krom Bank akhir tahun 2024. Saat itu, ia tergiur dengan bunga tinggi.

"Saya gabung dengan Krom Bank akhir 2024 karena melihat promo di google. Saat itu, mereka bilang bunga deposito bagus dan keamanannya terjamin," ujarnya kepada portaljtv.com, Sabtu (17/1/2026).

Namun, lanjutnya, pada 9 Juli 2025, tiba-tiba dana di deposito hilang.

"Dana yang berasal dari pencairan beberapa produk deposito dan bunga deposito pada tabungan yang dimilikinya, tiba-tiba hilang. Ketika saya periksa, ternyata dana sudah dicairkan dan ditransfer tanpa instruksi ataupun tanpa kehendak saya. Namun rekening saya di SeaBank dan BCA tidak ada kerugian sedikitpun," ujar Hartono.

Menurut Hartono, dana yang hilang akhirnya tercatat telah ditransfer beberapa kali, antara lain ke Bank BRI, serta platform trading kripto PT Indodax dan PT Pintu di Jakarta. Meskipun telah melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kini belum ada tanggung jawab pengembalian dana dari Krom Bank kepada nasabah.

"Saya sudah meminta pertanggungjawaban ke Krom bank, tapi ditolak. Pengacara saya sudah kirim 2x somasi, tapi Bank tetap tidak mau tanggung jawab," katanya dengan nada kecewa.

Karena sudah beberapa kali mengajukan ganti rugi, dan ditolak oleh Bank, Hartono akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dikarenakan domisili kantor pusat di Jakarta dan tidak ada kantor Cabang di Surabaya

"Semoga melalui jalur hukum ini saya bisa mendapatkan keadilan dan dana saya bisa kembali," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum dari korban hartono , Franky SH menyampaikan berbagai upaya sudah di akukan oleh klien nya, mulai dari somasi kepada Krom Bank hingga mengadukan kepada OJK.

"Semua sudah dilakukan klien saya mulai ke Krom Bank dan OJK. Namun belum ada tanggung jawab kerugian dari Bank tersebut," ungkapnya.

Lantaran tidak ada ganti rugi, Hartono melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan sudah masuk dan saat ini masih dalam proses mediasi," ungkap Franky.

Franky berharap ada upaya perdamaian berupa ganti rugi sepenuhnya oleh Krom Bank Jakarta dan sesegera mengembalikan dana deposito dan bunga deposito. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.