SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MZ (31) pada saat bersantai di rumahnya di wilayah Pengarengan, Sampang, Sabtu (2/5/2026).
KBO Satreskrim Polres Sampang, Poundra Kinan Aditama mengatakan aksi pencurian terjadi saat pelaku menginap bersama istrinya di rumah korban. Ketika korban tertidur, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Kejadian tersebut kemudian diketahui warga, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Tersangka MZ mencuri sepeda motor milik adik iparnya pada saat tersangka menginap di rumah adik iparnya pada 11 April 2026,” ujar Poundra Kinan, Selasa (5/5/2026).
Setelah pelaku utama berhasil diamankan, kata Poundra Kinan, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah barang hasil curian di wilayah Surabaya.
“Setelah melakukan pengembangan Kita mengamankan dua orang berinisial MM dan MS warga surabaya beserta satu unit sepeda motor,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. MZ diketahui telah melakukan pencurian di sekitar 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang dengan barang curian yang beragam.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian baik sepeda motor dan barang lain di 12 TKP,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara dua rekannya dijerat pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara. (Ali Muhdor)
Editor : JTV Madura



















