SURABAYA - Anggota unit reskrim Polsek Simokerto kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku adalah Rio Fahrizal (24) warga Donorejo gang III, Kapasan, Surabaya.
Pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya. Penangkapan dipimpin Kapolsek Kompol Didik Triwahyudi, S.H bersama Kanit Reskrim Ipda Royan.
Dalam pemeriksaan, pelaku Rio mengaku sudah dua kali mencuri motor. Aksi pertama terjadi 26 Maret 2025 jam 04.00 wib di Donorejo gang III.
Dalam aksinya, Rio beraksi bersama Kelvin yang juga warga Donorejo 3 surabaya. Modus yang dilakukan dengan mengincar motor yang tidak dikunci stir di kampungnya.
Saat itu, keduanya menemukan motor Honda Vario warna hitam yang tidak dikunci stir. Kedua pelaku lalu mendorong dan membawa ke kawasan Bogen.
Tepat di depan makam, kedua pelaku bertemu Saiful yang merupakan penadah. Keduanya menjual motor Vario dengan harga Rp 2 Juta.
Sukses mencuri motor pertama kalinya, pelaku Rio mengulangi perbuatannya. Kali ini, Rio mencuri motor Honda Beat di perkampungan Jalan Donokerto.
Kali ini, modusnya menggunakan kunci letter T. Selanjutnya motor hasil curian dijual ke Saiful dengan harga Rp 3 Juta. Uang hasil pencurian motor digunakan untuk kebutuhan keluarga.
"Hasil penjualan motor curian juga digunakan untuk membeli baju lebaran keluarganya dan bagi-bagi uang saat lebaran," ungkap Ipda Royan.
Kini, akibat perbuatannya, Rio harus meninggalkan keluarganya dengan mendekam di penjara. Rio bakal disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi