JAKARTA - Penentuan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme penghitugan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu. Penentuan jumlah kursi dituangkan dalam pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu.
Alokasi kursi partai politik ditentukan berdasarkan metode sainte lauge. Lewat cara ini, jumlah perolehan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil (1,3,5, dst).
Metode ini mendasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian, lantas diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Untuk DPR, suara parpol yang dihitung adalah yang memenuhi ambang batas parlemen yakni 4 persen suara sah nasional. Sedangkan untuk DPRD, penentuan kursi mengikutsertakan semua parpol.
Berikut adalah simulasi penentuan kursi di sebuah dapil:
Baca Juga : Daftar Caleg Perempuan DPR RI Dapil Jatim yang Diprediksi Lolos ke Senayan
Misalnya, di dapil XYZ diperebutkan 6 kursi DPR. Perolehan suara partai-partai di dapil tersebut adalah sebagai berikut.
1. Partai A: 425.000 suara
2. Partai B: 320.000 suara
Baca Juga : Prediksi Perolehan Kursi Partai dan Komposisi Caleg DPR RI Dapil Jatim yang Lolos ke Senayan
3. Partai C: 150.000 suara
4. Partai D: 135.000 suara
5. Partai E: 100.000 suara
Baca Juga : Daftar Perolehan Kursi DPR RI, Enam Partai Meningkat, PDIP dan Demokrat Turun
6. Partai F: 95.000 suara
7. Partai G: 90.000 suara
Kita akan tentukan pemilik kursi pertama sampai dengan kursi keenam.
Kursi Pertama:
Dengan metode sainte lauge, kita mengalikan semua perolehan suara di kursi pertama dengan bilangan pembagi 1. Dengan demikian, komposisinya sebagai berikut:
1. Partai A: 425.000 suara dibagi 1 = 425.000
2. Partai B: 320.000 suara dibagi 1 = 320.000
3. Partai C: 150.000 suara dibagi 1 = 150.000
4. Partai D: 135.000 suara dibagi 1 = 135.000
5. Partai E: 100.000 suara dibagi 1 = 100.000
6. Partai F: 95.000 suara dibagi 1 = 95.000
7. Partai G: 90.000 suara dibagi 1 = 90.000
Dengan demikian, kursi pertama dalam dapil XYZ adalah untuk Partai A.
Kursi Kedua:
Karena Partai A sudah menempati satu kursi di kursi pertama, maka di perhitungan berikutnya, suara sah Partai A dibagi 3. Sementara partai lainnya tetap dibagi 1. Maka akan muncul komposisi sebagai berikut:
1. Partai A: 425.000 suara dibagi 3 = 141.666
2. Partai B: 320.000 suara dibagi 1 = 320.000
3. Partai C: 150.000 suara dibagi 1 = 150.000
4. Partai D: 135.000 suara dibagi 1 = 135.000
5. Partai E: 100.000 suara dibagi 1 = 100.000
6. Partai F: 95.000 suara dibagi 1 = 95.000
7. Partai G: 90.000 suara dibagi 1 = 90.000
Dengan demikian, kursi kedua di dapil XYZ menjadi jatah Partai B.
Kursi Ketiga:
Karena Partai B sudah menempati satu kursi di kursi kedua, maka di perhitungan berikutnya, suara sah Partai B dibagi 3. Suara Partai A tetap dibagi 3. Sementara partai lainnya tetap dibagi 1. Maka akan muncul komposisi sebagai berikut:
1. Partai A: 425.000 suara dibagi 3 = 141.666
2. Partai B: 320.000 suara dibagi 3 = 106.000
3. Partai C: 150.000 suara dibagi 1 = 150.000
4. Partai D: 135.000 suara dibagi 1 = 135.000
5. Partai E: 100.000 suara dibagi 1 = 100.000
6. Partai F: 95.000 suara dibagi 1 = 95.000
7. Partai G: 90.000 suara dibagi 1 = 90.000
Dengan komposisi tersebut, kursi ketiga di dapil XYZ jatuh ke Partai C.
Kursi Keempat:
Karena Partai C sudah menempati satu kursi di kursi ketiga, maka di perhitungan berikutnya, suara sah Partai C dibagi 3. Suara Partai A dan B tetap dibagi 3. Sementara partai lainnya tetap dibagi 1. Maka akan muncul komposisi sebagai berikut:
1. Partai A: 425.000 suara dibagi 3 = 141.666
2. Partai B: 320.000 suara dibagi 3 = 106.000
3. Partai C: 150.000 suara dibagi 3 = 50.000
4. Partai D: 135.000 suara dibagi 1 = 135.000
5. Partai E: 100.000 suara dibagi 1 = 100.000
6. Partai F: 95.000 suara dibagi 1 = 95.000
7. Partai G: 90.000 suara dibagi 1 = 90.000
Dengan demikian, kursi keempat di dapil XYZ jatuh kepada Partai A.
Kursi Kelima:
Karena Partai A sudah menempati dua kursi di kursi pertama dan keempat, maka di perhitungan berikutnya, suara sah Partai A dibagi 5. Suara Partai B dan C tetap dibagi 3. Sementara partai lainnya tetap dibagi 1. Maka akan muncul komposisi sebagai berikut:
1. Partai A: 425.000 suara dibagi 5 = 85.000
2. Partai B: 320.000 suara dibagi 3 = 106.000
3. Partai C: 150.000 suara dibagi 3 = 50.000
4. Partai D: 135.000 suara dibagi 1 = 135.000
5. Partai E: 100.000 suara dibagi 1 = 100.000
6. Partai F: 95.000 suara dibagi 1 = 95.000
7. Partai G: 90.000 suara dibagi 1 = 90.000
Dengan demikian, kursi kelima di dapil XYZ jatuh kepada Partai D.
Kursi Keenam:
Karena Partai D sudah menempati satu kursi di kelima, maka di perhitungan berikutnya, suara sah Partai D dibagi 3. Suara Partai A tetap dibagi 5. Suara partai B dan C tetap dibagi 3. Sementara partai lainnya yang belum kebagian kursi tetap dibagi 1. Maka akan muncul komposisi sebagai berikut:
1. Partai A: 425.000 suara dibagi 5 = 85.000
2. Partai B: 320.000 suara dibagi 3 = 106.000
3. Partai C: 150.000 suara dibagi 3 = 50.000
4. Partai D: 135.000 suara dibagi 3 = 45.000
5. Partai E: 100.000 suara dibagi 1 = 100.000
6. Partai F: 95.000 suara dibagi 1 = 95.000
7. Partai G: 90.000 suara dibagi 1 = 90.000
Dengan demikian, kursi keenam di dapil XYZ jatuh kepada Partai B.
Kesimpulannya, di dapil XYZ, Partai A dan B masing-masing mendapatkan 2 kursi, sedangkan partai C dan D masing-masing meraih 1 kursi. Sementara partai E, F, dan G tidak mendapatkan kursi.
Untuk caleg yang terpilih, akan ditentukan suara terbanyak pertama dan kedua di partai A dan B, serta suara terbesar di partai C dan D. (sof)
Editor : Sofyan Hendra