Menu
Pencarian


Buron 6 Bulan, Jambret Spesialis Anak di Jember Akhirnya Ditangkap

Lutfi Qurrohman - Jumat, 31 Juli 2026 14:58
Buron 6 Bulan, Jambret Spesialis Anak di Jember Akhirnya Ditangkap
Kompol Heri Supadmo saat diwawancarai pada Jumat (31/7/2026). (Dok. Istimewa)

JEMBER - Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku penjambretan telepon genggam dengan sasaran anak-anak di Kabupaten Jember akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian pada Jumat (31/7/2026). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat tengah pulang ke rumahnya usai melarikan diri ke Pulau Bali.

Upaya pelarian pelaku berinisial NH (23) tersebut berakhir setelah petugas Reskrim Polsek Sumbersari menangkapnya di kediamannya di Kecamatan Ledokombo, Jember, pada Kamis dini hari. Proses penangkapan sempat diiringi isak tangis dari pihak keluarga yang menyaksikan jalannya pengamanan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. "Kita amankan dan kita kembangkan, ternyata pelakunya beralamat di Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo," ujar Kapolsek Sumbersari, Kompol Heri Supadmo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui menjalankan aksinya seorang diri dengan mengincar anak-anak yang sedang menggunakan gawai di tempat umum. Berkenaan dengan rekam jejak kriminal pelaku, pihak kepolisian juga mengonfirmasi status residivis yang dimilikinya.

"Pelaku telah melakukan kegiatan melakukan perampasan atau penjambretan HP ini selama dua kali," ungkapnya.

Aksi pertama pelaku tercatat pernah dilakukan pada tahun 2023 di Jalan Letjen Sutoyo, tepatnya di kawasan Perumahan Kramat. Setelah sempat keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa pada bulan Januari lalu sebelum akhirnya kabur ke Bali.

Atas perbuatannya kini, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal yang kita terapkan, yaitu pasal 479 ayat 1 subsider 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang baru. Ancaman hukumannya 5 tahun," pungkas Kompol Heri Supadmo.

Menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya saat beraktivitas di luar rumah guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa.

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.