Menu
Pencarian

Buntut Tewasnya Dini Sera Afrianti, DPP PKB Nonaktifkan Ayah Gregorius Ronald Tannur

Portaljtv.com - Senin, 9 Oktober 2023 15:36
Buntut Tewasnya Dini Sera Afrianti, DPP PKB Nonaktifkan Ayah Gregorius Ronald Tannur
Edward Tannur, anggota DPR RI sekaligus orang tua, Gregorius Ronald Tannur (Foto: DPR)

Kasus dugaan penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29) warga Sukabumi, Jawa Barat berbuntut panjang. Kini, ayah tersangka, Edward Tannur dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI.

Keputusan itu diambil oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa. Harapannya, Edward Tannur fokus untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya.

"Kami jatuhkan pencabutan dia (Edward Tannur) dari anggota komisinya," ungkap Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid dalam keterangannya yang dikutip Senin (9/10/2023).

Dijelaskan Hasanuddin, langkah itu sebagai bentuk keprihatinan DPP PKB terhadap kasus yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Sekaligus sanksi terhadap anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II itu.

Baca Juga :   Ahmad Labib, Caleg Wajah Baru di Dapil X Jatim Berpotensi Lolos Ke Senayan

"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi," terang politisi asal Malang Jawa Timur itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti menghebohkan warga Surabaya. Dini tewas setelah dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur.

Dini Sera Afrianti diduga ditendang bagian perutnya, dipukul dengan botol mira dan dilindas menggunakan mobil. Korban dengan tersangka merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan selama 5 bulan.

Baca Juga :   Caleg Petahana PAN DPR RI Ngamuk di Kantor Kecamatan

Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut setelah mendapat laporan dari ibu korban. Sehingga, Gregorius Ronald Tannur langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor : A.M Azany





Berita Lain