SURABAYA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) gencar melakukan sosialisasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) yang merupakan amanat dari Undang-Undang 11/2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi terkait pembinaan lembaga riset.
Sosialisasi kali ini dilakukan kepada pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dan Kadin Kota Surabaya di Graha Kadin Jatim Surabaya, Rabu (12/7/2023).
Acara juga dihadiri Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Perdagangan Internasional Tomy Kayhatu dan Ketua Kadin Surabaya, M. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti.
Menurut Analis Data Ilmiyah Ahli Muda Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset Teknologi Inovasi BRIN Argo Nugroho, SeBaRis adalah sistem yang pada prinsipnya digunakan untuk memetakan dan memfasilitasi lembaga-lembaga riset.
Baca Juga : Tiga ABK Kapal Diadili Atas Kasus Penyelundupan Satwa Langka Papua
“Sebelumnya kami sudah memiliki basis data lembaga riset dari pengumpulan data di tahun sebelumnya. Di tahun ini, metode pengumpulan datanya berubah menjadi sistem registrasi. Secara fungsi dan tujuan, pengumpulan data ini nantinya akan dilakukan analisis dan rekomendasi kebijakan terkait dengan pendukung kegiatan riset secara nasional,” kata Argo.
Dengan melakukan registrasi di SeBaRis, maka pihak swasta dapat memanfaatkan beberapa program yang ada di BRIN, seperti pemanfaatan fasilitas yang dimiliki BRIN, melakukan kerjasama SDM Periset, mendapatkan insentif pajak atau tax deduction sebesar maksimal 300% dan bisa melakukan pengajuan e-katalog inovasi.
Ia menambahkan, sistem registrasi ini tidak hanya bermanfaat bagi BRIN saja tetapi juga dari sektor industri yang sudah berkontribusi dalam kegiatan riset. “Jadi istilahnya, ada gula-gula yang ditawarkan oleh BRIN kepada industri dan juga perguruan tinggi. Karena industri yang telah melakukan riset dan telah melalui berbagai tahapan bisa mendapatkan keringanan pajak maksimal 300 persen sesuai dengan aturan PMK nomor 153/2020,” ujarnya.
Baca Juga : Pameran Two Nations: A Friendship is Born, Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Australia-Indonesia
Sementara itu, Tomy Kayhatu mengatakan ada tiga hal yang mendasari kenapa pihak swasta enggan melakukan registrasi yakni pertama karena swasta tidak mengetahui bahwa riset yang telah dilakukan berguna dan dibutuhkan pemerintah.
“Kedua, swasta tidak sadar jika riset yang mereka lakkan harus terdokumentasi dengan baik. Dan ketiga, mereka juga tidak mengerti apa yang didapatkan. Kita capek melakukan regestrasi apa yang akan kita didapatkan karena pengusaha itgu berfikirnya praktis,” ujar Tomy.
Padahal data riset ini sangat dibutuhkan pemerintah sebab pemerintah akan melakukan komparasi, sehebat apa Indonesia ini melakukan riset, terutama riset tentang produk dan kira-kira seberapa banyak dana yang dialokasikan untuk itu.
Baca Juga : COLORISE Hadirkan Kolaborasi Seni dan Mode untuk Anak Difabel
“Karena jika kita dibandingkan Singapura tidak ada apa-apanya. Sumbangan swasta mencapai 80 persen terhadap riset dan inovasi nasional. Kalau kita terbalik, pemerintah 80 persen,” ungkapnya.
Terkait adanya insentif berupa pengurangan pajak atas omset bruto maksimal 300 persen, menurut Prof. Tomy akan menjadi memacu bagi swasta untuk melakukan registrasi pada SeBaRis jika memang dilaksanakan.
“Karena pengusaha masih wait and see. Ini awal dan baru ada 25 perusahaan yang mengajukan tetapi belum ada hasil atau realisasi, masih dalam pengkajian. Tetapi pada kenyataannya kami senang karena riset kami direkognisi oleh pemerintah,” katanya.
Baca Juga : Festival Sinema Prancis Hadir di 13 Kota Termasuk Surabaya, Sajikan Film Gratis untuk Para Sinefil
Selain di Surabaya sosialisasi juga dilakukan di Bandung, Jabodetabek, Sidoarjo dan rencananya akan dilanjutkan ke Gresik. Hingga saat ini sudah ada sekitar 20 hingga 25 perusahaan yang telah melakukan registrasi dan mengajukan tax deduction. (Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi