Menu
Pencarian


BNN Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia, Amankan 5,4 Kilogram Sabu

Portaljtv.com - Jumat, 17 Juli 2026 15:45
BNN Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia, Amankan 5,4 Kilogram Sabu
BB 5,4 Kg sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka di Bangkalan, Madura. (Foto: Desy)

SURABAYA - BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional. Dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kilogram. 

Kedua tersangka ST (45) dan SM (37) ditangkap di Bangkalan, Madura. Sementara satu orang yang diduga pemilik barang masih dalam pengejaran.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Muhammad mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. 

"Awalnya, kita mendapat informasi dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Hasilnya, kita berhasil menangkap ST di sekitar Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Dari dalam mobil tersangka, kita menemukan lima paket sabu dengan berat 5,4 kilogram," ujar Muhammad saat konferensi pers di kantor BNNP Jatim, Kamis (16/7/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka ST mengaku sabu tersebut akan dikirim ke seseorang berinisial SM. Atas keterangan tersebut, SM ditangkap di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kelayan, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Usai penangkapan kedua tersangka, petugas menggeledah rumah keduanya. Kepada petugas, keduanya mengaku sabu tersebut atas perintah dari seseorang dengan inisial RI alias A.

"Pengakuan kedua tersangka barang milik RI alias A, yang sekarang ini kita jadikan sebagai DPO yang kemungkinan berada di luar daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Budi Mulyanto mengungkapkan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.

"Kedua tersangka mengaku sudah empat kali melaksanakan jaringan Malaysia di Jawa Timur. Kita akan dalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya.

Budi mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan sandi dalam menjalankan aksinya. 

"Salah satunya dengan memberi tanda pada paket menggunakan logo 'kuda terbang'. Jadi masing-masing orang yang berperan dalam organisasi tersebut menggunakan istilah sandi seperti itu. Ini salah satu modusnya,"ungkapnya.

Selain lima paket sabu seberat 5,4 kilogram, BNNP Jatim turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa telepon genggam, kartu ATM, sejumlah uang tunai, sebuah kartu ATM, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.