LUMAJANG - Kabupaten Lumajang menjadi salah satu wilayah dengan banyaknya gelaran sound horeg. Penggemarnya membludak di sejumlah titik kecamatan.
Hal itu memunculkan polemik tersendiri, terutama pasca keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap sound horeg.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang membahas secara rinci persoalan sound horeg dalam musyawarah kerja yang digelar di Pondok Pesantren Al Maliki, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, beberapa hari lalu.
Ketua PCNU Lumajang, Muhammad Darwis mengatakan PCNU meminta pemerintah untuk membuat regulasi penyelenggaraan sound horeg, termasuk pengaturan tingkat desibel suara hingga konsep pertunjukan yang sesuai norma.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan Pemerintah Kabupaten Lumajang pun menyatakan akan segera menyusun regulasi terkait, khususnya dalam memperketat perizinan gelaran sound horeg agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Sound horeg di Lumajang umumnya ditampilkan dalam bentuk cek sound di lapangan sepak bola maupun area terbuka, dan juga kerap digunakan untuk mengisi kegiatan karnaval.
Editor : JTV Jember