Biaya pengajuan permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas keinginan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia kini resmi naik hingga lima kali lipat. Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan lampiran aturan tersebut, tarif penetapan Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan status kewarganegaraan kini dipatok sebesar Rp5 juta per permohonan.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (2/7/2026). Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada Sabtu (1/8/2026), tepat 30 hari setelah tanggal pengundangan.
Sebagai bagian dari aturan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum, PP 30/2026 tidak hanya mengatur layanan kewarganegaraan, melainkan juga mencakup berbagai layanan administrasi hukum lainnya, seperti badan hukum, kenotariatan, jaminan fidusia, hingga hak kekayaan intelektual.
Baca Juga : Biaya Melepas Status WNI Resmi Naik Jadi Rp 5 Juta
Penting untuk dicatat bahwa perubahan dalam regulasi ini hanya terbatas pada penyesuaian tarif PNBP. Sementara itu, persyaratan dan tata cara pelepasan kewarganegaraan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















