PONOROGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengamankan dua pria berinisial TD (33) dan DYI (23) yang diduga terlibat dalam pencurian di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Keduanya diduga menggunakan modus berkedok pedagang sayur untuk memantau rumah yang ditinggal penghuninya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Etik Fitriani, pulang dari pengajian dan mendapati kondisi rumahnya berantakan. Setelah memeriksa keadaan rumah, korban mengetahui sejumlah perhiasan emas dan uang tunai telah hilang.
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga merusak pintu belakang rumah menggunakan sabit milik korban. Mereka kemudian mengambil perhiasan emas dengan berat total 209,72 gram serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp367 juta. Kapolres Ponorogo, AKBP Damus Asa, menyebut kedua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Baca Juga : Empat Bulan Berlalu, Pencurian Laptop Kantor Pemkab Magetan Belum Terungkap
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah serta dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : JTV Madiun



















