JOMBANG - Pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-35 NU hampir tuntas. Setelah berlangsung sekitar 6,5 jam, Komisi Organisasi menyelesaikan hampir seluruh agenda, kecuali satu persoalan strategis, yaitu mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dua opsi masih diperdebatkan peserta sidang. Pertama, mempertahankan mekanisme musyawarah mufakat yang selama ini berlaku. Jika mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan melalui voting.
Opsi kedua menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam skema ini, peserta Muktamar terlebih dahulu menjaring calon Ketua Umum melalui pemungutan suara. Maksimal lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU.
Perdebatan kedua opsi tersebut tidak menemukan titik mufakat. Peserta sidang akhirnya menyepakati bahwa mekanisme pemilihan akan ditentukan melalui voting.
Voting dijadwalkan setelah sidang diskors sekitar pukul 19.00 WIB. Skors diberikan untuk memberi kesempatan peserta melaksanakan salat Magrib dan makan malam.
“Barusan telah ditetapkan bahwa ketetapan itu akan dilanjutkan dengan cara voting. Voting kemungkinan akan diselenggarakan setelah skors,” ujar pimpinan sidang.
Pimpinan sidang menegaskan, forum belum membahas nama-nama tokoh yang akan maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.
Pembahasan masih terbatas pada penentuan sistem pemilihan, apakah menggunakan mekanisme one man one vote atau AHWA.
“Belum berbicara soal nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya, apakah one man one vote atau melalui AHWA,” katanya.
Jika mekanisme AHWA yang nantinya dipilih, peserta Muktamar akan melakukan penjaringan hingga maksimal lima calon. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Calon terpilih juga harus menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam.
Dengan demikian, voting mengenai mekanisme pemilihan menjadi penentu penting sebelum proses pencalonan Ketua Umum PBNU memasuki tahap berikutnya.
Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum, Komisi Organisasi menghasilkan sejumlah perubahan dalam AD/ART NU.
Salah satunya mempertegas mekanisme penyelesaian perselisihan internal organisasi. Setiap perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika mufakat tidak tercapai, penyelesaian dapat ditempuh melalui Majelis Tahkim.
“Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi dalam Anggaran Dasar. Sekarang dimuat dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar NU,” jelas pimpinan sidang.
Komisi Organisasi juga menyepakati ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.
Kedua posisi tersebut tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik selama menjalankan amanah kepemimpinan di PBNU.
Ketua Umum PBNU juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan politik selama masih menjalankan masa khidmatnya.
Larangan tersebut mencakup jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten dan kota.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertegas independensi kepemimpinan PBNU dan memastikan Ketua Umum serta Rais Aam fokus menjalankan amanah organisasi.
Dengan hampir seluruh pembahasan AD/ART rampung, perhatian peserta Muktamar kini beralih pada hasil voting mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut akan menentukan jalur yang digunakan dalam proses pemilihan pimpinan tertinggi tanfidziyah NU pada Muktamar ke-35 di Jombang.
Editor : A. Ramadhan


















