Menu
Pencarian

Belum Terbukti Asli atau Palsu, Polisi Tunggu Laporan Resmi Soal Cek Rp 3 Miliar

JTV Pacitan - Senin, 13 Oktober 2025 14:19
Belum Terbukti Asli atau Palsu, Polisi Tunggu Laporan Resmi Soal Cek Rp 3 Miliar
Cek Rp 3 Miliar yang digunakan Tarman sebagai mahar pernikahan kepada Sheila Arika. (Foto: Istimewa)

PACITAN - Keaslian cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan Tarman (74) sebagai mahar pernikahan saat mempersunting Sheila (24) pada Rabu, 8 Oktober 2025 lalu, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Meski keluarga mempelai wanita menyebut cek tersebut benar adanya, di sisi lain muncul tudingan bahwa cek itu palsu.

Keraguan publik muncul setelah beredar gambar cek dengan nomor seri dan tanda tangan yang sama, bahkan menggunakan materai Rp 3.000 yang identik, namun memiliki nominal berbeda. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat bahwa dugaan pemalsuan itu benar adanya.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menindaklanjuti persoalan ini secara hukum lantaran belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Tidak ada pasal 263 tentang pemalsuan atau pasal 378 tentang penipuan yang bisa digunakan kalau belum ada pelapor. Harus jelas siapa yang dirugikan, siapa yang merugikan, serta bentuk kerugian yang dialami, baik materil maupun immateril,” jelas Kapolres, Senin (13/10/2025).

Baca Juga :   Viral Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Dihadang Mobil Pribadi di Tuban

Ia menambahkan, selama ini cek tersebut masih dipegang oleh pihak keluarga, dan polisi tidak memiliki kewenangan untuk menyita tanpa adanya dasar hukum atau laporan resmi.

“Kalau ceknya masih dipegang pihak perempuan, kami tidak bisa memaksa untuk menyita. Kalau pihak perempuan juga tidak merasa dirugikan, mau pakai pasal apa?” imbuhnya.

Untuk sementara, langkah yang dilakukan Polres Pacitan adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pihak perempuan serta keluarga agar memahami potensi risiko hukum apabila cek tersebut terbukti tidak sah.

Baca Juga :   Viral di Medsos, Toko Miras di Malang Didenda Rp10 Juta karena Jual Alkohol Tanpa Izin

“Kami sifatnya saat ini hanya edukasi dan sosialisasi, terutama kepada pihak perempuan dan keluarga perempuan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polda,” pungkas Kapolres.

Kasus mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar itu sebelumnya viral di media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat. Banyak yang meragukan keaslian cek tersebut, sementara sebagian lainnya menilai hal itu merupakan urusan pribadi kedua belah pihak selama tidak ada pihak yang dirugikan secara hukum. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.