KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri sudah membuka pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Kediri melalui jalur perseorangan atau independen di kantor KPU Kota Kediri.
Pendaftaran telah dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus, sedangkan untuk penerimaan penyerahan berkas dukungan Bakal Calon Walikota Kediri pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi mengatakan, sepanjang pendaftaran jalur perseorangan Pilwali Kota Kediri dibuka sudah ada beberapa orang yang telah berkomunikasi dengan KPU Kota Kediri, tentang skema dalam penyerahan dokumen dukungan tersebut.
“Sesuai tahapan untuk jalur perseorangan, diawali tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus. Tapi hingga sekarang sudah ada beberapa orang yang sudah melakukan konsultasi,” ujar Moch Wahyudi.
Baca Juga : Belum Ada Pendaftar, Bakal Calon Wali Kota Kediri Jalur Perseorangan Masih Konsultasi
Untuk diketahui, syarat jalur perseorangan Pilwali Kota Kediri harus melengkapi dokumen dukungan untuk bakal calon perseorangan, kemudian mengisi form yang telah didukung warga juga menyertakan jumlah dukungannya yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Kediri.
Mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41, apabila jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung sedikitnya 10 persen dari jumlah DPT. Sedangkan jumlah DPT Pemilu terakhir yang berlangsung di Kota Kediri terdapat 233.962 jiwa. (Beny Kurniawan)
Editor : M Fakhrurrozi