PACITAN - Gugatan Hukum tiga warga Pacitan melalui Firma Hukum Astra Nawasena Law terhadap Indrata Nur Bayuaji terus menyita perhatian publik. Bahkan praktisi hukum Pacitan Danur Suprapto, sebelumnya turut menyoroti upaya hukum yang sedang berjalan. Menurut Danur Ambiguitas dalam gugatan tersebut soal eror in persona dan kompetensi absolut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pimpinan Firma Hukum Astra Nawasena Law Pacitan, M Saptono Nugroho menyatakan keprihatinan atas pernyataan Danur Suprapto yang menurutnya, sebagai praktisi hukum tidak menunjukan keprofesionalannya dalam memahami proses peradilan.
“Terlepas benar dan salah terkait dengan materi gugatan yang disampaikan perlu diketahui bahwa gugatan yang sedang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan adalah belum menjadi milik publik, dan itu mestinya sudah dipahami oleh praktisi hukum profesional,” kata Saptono.
Saptono juga mempertanyakan kapasitas Danur sebagai pembela tergugat atau pembela rakyat yang sedang menuntut hak konstitusi dalam memperoleh pelayanan pendidikan gratis melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa). “Karena semua ada legal formalnya jadi kapasitasnya dia mendudukan sebagai pembela tergugat atau pembela rakyat?. Terkait materi yang disampaikan di media massa diperoleh dari mana sehingga dia mengetahui nomor urut tuntutan segala,” jelas Saptono.
Lebih lanjut, Saptono berpandangan, bahwa Permendagri Nomor 3 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk tidak melaksanakan kebijakan BOSDa di Pacitan. “Menurut kami itu merupakan hal yang berbeda dan bukan menjadi alasan yang tepat untuk dijadikan dasar lepas dari tanggung jawab dari kewenangan tergugat secara kontitusi sebagaimana diatur dalam UUD, UU, PP , Permen dan Perma,” jelasnya.
Saptono memastikan bahwa gugatan yang diajukan warga negara dibenarkan secara hukum. Ini menunjukkan bahwa negara hukum memberi kedudukan yang sama dimata hukum dan berlaku terhadap semua warga negara. “Menyinggung hak melakukan gugatan balik, boleh-boleh aja akan tetapi menurut kami gugatan balik dalam perkara PMH ini adalah impotent, dimana dia mempunyai keinginan akan tetapi tidak bisa. Dan kalau mengajukan gugatan dalam peradilan dianggap terjebak dalam permasalahaan hukum menurut saya ya tidak perlu ada lawyer,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan