LUMAJANG - Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Lumajang kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 7.199 bungkus rokok dari 192 merek disita dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. Ribuan rokok tanpa pita cukai ini dirampas dari 210 warung kelontong yang tersebar di 21 kecamatan.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun 2023, di mana hanya 3.700 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita. Tidak hanya rokok, operasi kali ini juga menyita 477 botol minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistiyono, menegaskan bahwa Lumajang bukanlah tempat produksi rokok-rokok ilegal tersebut.
"Kalau ditanya produsennya di mana, barangnya banyak. Tadi saya sampaikan bahwa kita daerah perlintasan. Yang kita dapatkan ada yang dari Madura dan dari luar. Toko kelontong sudah kita upayakan dengan mengenakan sanksi," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan. Ia mengungkapkan bahwa peningkatan barang bukti di tahun ini menunjukkan intensifikasi operasi yang lebih efektif.
"Kalau jumlahnya di 2023 itu ada 3 ribu sekian, kalau di 2024 sudah 7 ribu sekian, yang artinya meningkat di beberapa titik. Kebetulan bisa kami temukan barang buktinya, itu yang membuat salah satu bertambah daripada 2023," ungkap Hindam.
Dalam operasi ini, pemilik warung kelontong yang kedapatan menjual rokok ilegal diberi sanksi berupa pembinaan hingga sanksi denda melalui jalur hukum.
"Tadi sudah disampaikan pada saat kegiatan penindakan dari kami bersama pihak Bea Cukai, itu kami tetap memberikan opsi pilihan ultimum remedium," tambah Hindam.
Bea Cukai dan Satpol PP berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan partisipasi semua pihak, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan demi mendukung penerimaan negara melalui cukai yang sah. (Yongki Nugroho/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe