SURABAYA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menggelar Pra-Rapat Koordinasi Daerah (Pra-Rakorda) di Harris Hotel Bundaran Satelit, Surabaya, Selasa–Rabu (20–21 Oktober 2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan program kerja, serta memperluas perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, H. Mohammad Ghofirin, M.Pd.; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si.; Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja; Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur, Dr. H. Sujak, M.Ag.; Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Jawa Timur, Dr. H. Moh. Arwani, M.Ag., M.H.I.; Jajaran Wakil Ketua BAZNAS Jatim, serta pimpinan BAZNAS dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Jatim, Mohammad Ghofirin, menyampaikan bahwa Pra-Rakorda menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus membahas sejumlah isu strategis, terutama perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan.
Baca Juga : BAZNAS Jatim Bantu Kembangkan Usaha 50 Mustahik Jamaah Masjid Darussalam Bojonegoro
“Dua hal yang menjadi fokus kita dalam pertemuan ini adalah bagaimana keberpihakan kita kepada kaum rentan, fakir miskin, marbot, dan masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial serta jaminan kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan melalui sejumlah sesi pleno bersama para pemangku kepentingan.
Melalui forum ini, BAZNAS Jatim berupaya memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan di lingkungan keagamaan, memperoleh akses perlindungan sosial.
Baca Juga : 81 Tahun Jawa Timur, BAZNAS Jatim Salurkan Beragam Bantuan di Kabupaten Sumenep
Selain membahas perlindungan sosial, Ghofirin memperkenalkan inovasi digital BAZNAS Jatim berupa aplikasi HaloBAZ.
Aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat, termasuk muzaki dan mustahik, melalui sistem pelayanan digital.
“Kami ingin inovasi yang baik di Jawa Timur dapat dibagikan kepada BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dengan sistem digital, masyarakat diharapkan dapat mengajukan permohonan layanan dengan lebih mudah tanpa harus mengirimkan berkas secara fisik,” ungkapnya.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Lantik Pimpinan BAZNAS Jatim Periode 2026-2031
Ghofirin menambahkan, aplikasi HaloBAZ telah mendapat kesempatan untuk diperkenalkan dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS di Jakarta.
Ia berharap inovasi tersebut dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pra-Rakorda juga menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi antara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, sehingga berbagai kebutuhan serta tantangan dalam pengelolaan zakat dapat dibahas dan dicarikan solusi bersama.
BAZNAS Jatim turut mendorong optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah guna mendukung pencapaian target penghimpunan tahun 2027 sebesar Rp57 miliar.
Sementara itu, Kabis Penaiszawa Kanwil Kemenag Jatim, Dr. H. Moh. Arwani, M.Ag., M.H.I., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
Dalam sambutannya, Arwani memaparkan empat kompetensi yang perlu diperkuat dalam pengelolaan organisasi, yaitu kompetensi kepribadian, sosial, profesional, dan spiritual.
“BAZNAS tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak agar program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat,” tuturnya.
Menurutnya, pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan syariat Islam.
Penguatan nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja juga penting untuk mendukung pelaksanaan amanah pengelolaan zakat.
Dukungan terhadap pelaksanaan Pra-Rakorda turut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si., yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Agung mengapresiasi langkah BAZNAS Jatim dalam membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menjangkau masyarakat yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara memadai.
“Kerja sama menjadi kata kunci. Tidak ada satu lembaga pun yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan secara optimal apabila bekerja sendiri. Karena itu, kolaborasi harus terus diperkuat untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti potensi perlindungan bagi marbot masjid dan pekerja lainnya di lingkungan keagamaan. Pasalnya, selama ini Marbot atau Muazin masjid belum mendapatkan perlindungan sosial.
Berdasarkan catatan, jumlah Marbot atau Muazin masjid di Jatim mencapai 143.162 orang dari 53.930 masjid di Jawa Timur. Namun, diperlukan pemetaan melalui koordinasi antara BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah.
Agung juga mendorong peningkatan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, penguatan program pemberdayaan ekonomi mustahik, serta pengembangan tata kelola yang transparan dan berbasis digital.
“Bantuan pemberdayaan ekonomi harus mampu menjadi faktor pengungkit kesejahteraan masyarakat. Melalui bantuan modal dan sarana usaha, mustahik diharapkan dapat mengembangkan usahanya dan menjadi lebih mandiri,” tambahnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, BAZNAS Jatim bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris tiga pekerja di ekosistem keagamaan.
Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di bidang keagamaan dan keluarga yang ditinggalkan. Diantaranya Marbot atau Muazin masjid.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada BAZNAS Provinsi Jawa Timur atas kontribusinya dalam mendukung perlindungan pekerja rentan dan mustahik melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apresiasi juga diberikan kepada sepuluh BAZNAS kabupaten/kota, yakni BAZNAS Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Madiun, Tuban, Mojokerto, Banyuwangi, Nganjuk, Jombang, Blitar, dan Sampang.
Melalui Pra-Rakorda ini, BAZNAS Jatim berharap terbangun kesamaan langkah antara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, memperkuat inovasi pelayanan, serta memperluas perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Sinergi bersama pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Agama, dan berbagai mitra strategis diharapkan mampu menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat Jawa Timur. (*)
Editor : M Fakhrurrozi























