Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga merupakan bandar narkotikan jenis sabu. Pasangan tersebut adalah MQ, 27 tahun dan Da, 25 tahun, warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dari pasutri ini, Polisi menyita sabu kurang lebih satu kilogram (kg).
Penangkapan tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2026 lalu. Keduanya ditangkap di kediamannya. Setelah melakukan penggeledahan, Polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di loteng rumah mereka.
"Ini pasangan suami istri, barang buktinya mencapai satu kg," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, dalampress conference, Selasa, (1 September 2026).
Rofiq menjelaskan, pasutri ini merupakan salah satu dari puluhan tersangka yang ditangkap dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam Operasi Tumpas 2026 ini, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 43 kasus dengan total tersangka sebanyak 49 orang, Barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 1,343 kilogram sabu-sabu dan 8.316 butir pil ekstasi. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
"Barang bukti lain yang berhasil kita sita berupa 44 unit handphone dan uang tunai Rp 14,6 juta. Termasuk juga 11 sepeda motor, 1 unit sepeda listri, dan 18 timbangan digital," terangnya.
Diluar operasi tumpas, Polisi juga berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu 3 bulan terakhir. Rinciannya, 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dan empat kasus penyalahgunaan daftar G.
Dari 34 perkara itu, berhasil diamankan sebanyak 38 tersangka yang terdiri dari 33 tersangka kasus sabu-sabu dan 5 tersangka obat terlarang.
Dijelaskannya, peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi hampir di seluruh wilayah kecamatan. Dia menemukan adanya kondisi lingkungan RT ataupun RW, hingga masyarakat sekitar sudah menganggap aktivitas peredaran narkotika sebagai sesuatu yang biasa.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk turut membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Para orang tua juga harus peduli, tahu, paham, apa yang harus dilakukan jenis apa yang berbahaya untuk generasi kita.
"Ini adalah kejahatan yang masih terjadi di masyarakat dan penanganannya membutuhkan seluruhstakeholders, tokoh agama, tokoh masyarakat, penegak hukum, termasuk lembaga pendidikan," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 609 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Dan untuk penyalahguna obat daftar G dijerat dengan pasal 435 jo 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 436 jo pasal 145 ayat (2) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Rofiq juga akan menindak tegas para pengedar narkoba khususnya yang sudah berstatus residivis. Mereka akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimiskinkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Akan saya miskinkan atas nama negara, semua asetnya akan saya sita. Saya mohon dukungan dari semua pihak," ujarnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















