LAMONGAN - Dua pelaku penembakan terhadap VVS warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (11/3/2025).
Kedua pelaku adalah Ahmad Najib (17), warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, dan Arjuna (22), warga Desa Kesengon, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata air softgun dan kartu tanda anggota polisi palsu.
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dan mendahului kedua pelaku di kawasan hutan di Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan. Karena saat itu kedua pelaku sedang dalam keadaan mabuk, Arjuna yang dibonceng oleh pelaku lalu marah dan menembak korban dengan menggunakan airsoft gun.
Tembakan ini membuat korban terjatuh dan oleh beberapa warga, korban langsung dibawa ke Puskesmas Sukorame untuk mendapatkan pertolongan. Sementara pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat nongkrong di warung kopi.
Di hadapan penyidik, Arjuna, pelaku penembakan yang juga merupakan seorang residivis pada tahun 2024 dalam kasus yang sama, mengaku membeli pistol jenis airsoft gun ini lewat online seharga Rp3 juta.
"Saya membeli kartu anggota kepolisian itu di facebook," ujar Arjuna, pelaku penembakan.
Baca Juga : Pria di Kota Batu Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal
Akibat perbuatannya ini, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan keduanya terjerat dengan hukuman selama lima tahun penjara. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi