JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pembagian uang dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam perkara tersebut, terdapat delapan orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa selama periode 2022 hingga 2026, para tersangka diduga menerima uang senilai sedikitnya Rp145,5 miliar, baik melalui transaksi tunai, transfer, maupun melalui perantara atau layering. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.
Menurut Setyo, uang yang terkumpul kemudian dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat. Dalam skema tersebut, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga : Sempat Diburu KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait OTT Imigrasi
KPK juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode khusus dalam proses distribusi uang. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening milik pihak lain untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Setyo menjelaskan, penyidik menemukan sebanyak 96 rekening yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil pungutan liar terhadap WNA yang mengurus izin tinggal sementara di Indonesia. Temuan tersebut diperoleh setelah KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi keuangan para tersangka.
“Rekening-rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening-rekening yang dibeli. Jadi memang tidak menggunakan rekening sendiri, tapi menggunakan rekening yang lain,” jelas Setyo.
Baca Juga : KPK Geledah Dinkes Ponorogo, Dalami Kasus Korupsi Sugiri Sancoko
Menurut KPK, penggunaan rekening pihak lain tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul dana dan menghindari pelacakan transaksi. Rekening milik petugas kebersihan, office boy, anggota keluarga, hingga rekening yang diperoleh dari pihak lain diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara dana hasil pemerasan dan gratifikasi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami total korupsi, aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penerima manfaat lain dari praktik dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut. (Mamluatus Salimah)
Baca Juga : Fakta-Fakta Rumah Pengusaha Pacitan Digeledah KPK, Terkait Kasus Sugiri Sancoko
Editor : Iwan Iwe



















