Bagi Anda yang tengah mempertimbangkan perubahan status kewarganegaraan—baik Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun sebaliknya—perlu mencermati aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang disahkan pada Kamis (2/7/2026), pemerintah resmi menetapkan daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kebijakan ini menghadirkan perubahan signifikan, terutama bagi WNA yang berkeinginan untuk menetap dan resmi menyandang status WNI. Bagi WNA yang menempuh jalur naturalisasi reguler atau umum, pemerintah mematok biaya sebesar Rp75 juta per permohonan. Angka ini mencerminkan komitmen administratif yang terukur bagi warga asing yang ingin menjadi bagian dari Indonesia.
Sementara itu, bagi WNI yang memutuskan untuk menanggalkan status kewarganegaraannya, pemerintah menetapkan tarif baru. Biaya permohonan kehilangan status WNI atas keinginan sendiri naik drastis hingga lima kali lipat, yakni menjadi Rp5 juta per permohonan.
Baca Juga : Biaya Melepas Status WNI Resmi Naik Jadi Rp 5 Juta
Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari penataan PNBP yang mencakup berbagai layanan di bawah Kementerian Hukum. Selain tarif kewarganegaraan, aturan ini juga menyentuh aspek administrasi hukum lainnya, seperti biaya perpindahan wilayah kerja notaris.
Meski tarif naturalisasi umum tergolong signifikan, pemerintah memberikan skema berbeda bagi WNA yang menempuh jalur kekeluargaan, seperti menikah dengan WNI.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus perubahan status kewarganegaraan, sangat disarankan untuk memahami seluruh ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 agar proses pengurusan berjalan lancar sesuai regulasi terbaru. Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh alur perpindahan status kewarganegaraan kini memiliki prosedur administratif serta kepastian tarif resmi yang wajib dipenuhi setiap pemohon. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















