MOJOKERTO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4/2026).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alvi Maulana (24). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan mutilasi dan melanggar pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pembunuhan berencana, menggantikan Pasal 340 KUHP lama.
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut pemuda asal Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) dengan hukuman penjara seumur hidup
"Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sadar menyakinkan sebagaimana tidak pidana dalam Pasal 459 KUHP," tegas JPU, Ari Budiarti.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak ini pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.
"Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin minggu depan, tanggal 13 April 2026," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, S.H. M.H. C.I.L, C.Me., C.I.R.P., C.Tax., C.Med memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan JPU, namun menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan Majelis Hakim.
"Kami menghormati dan mengapresiasi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, itu merupakan kewenangan mereka. Namun kami sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kami akan mengajukan pembelaan minggu depan. Salah satu poin utama dalam pembelaan adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut," katanya usai persidangan.
Edi merujuk pada keterangan saksi ahli forensik psikiatri yang dihadirkan oleh pihak JPU, disebutkan bahwa peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana. Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan tidak prosedural yang dialami terdakwa saat proses penanganan awal oleh aparat penegak hukum.
"Kami meyakini terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Klien kami juga mengalami tindakan kekerasan saat dibawa dari Surabaya ke Mojokerto. Kami menilai ada tindakan kesewenang-wenangan. Terdakwa ditembak di kedua kakinya padahal tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri. Ini menjadi catatan penting bagi kami," tegasnya.
Meski demikian, Edi memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan akan menerima apapun putusan Majelis Hakim, sembari membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan jika diperlukan.
"Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Apapun putusannya nanti akan kami hormati, namun jika diperlukan, kami juga menyiapkan langkah hukum berikutnya. Upaya kasasi ataupun upaya hukum lainnya," pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (13/4/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet pada, Sabtu (31/8/2025). Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.
Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















