SURABAYA - Ratusan penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya melaporkan pengelola apartemen, PT Tata Kelola Sarana (TKS) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran hukum yakni pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak terhadap penghuni yang telah melunasi pembayaran iuran.
Kuasa hukum 123 penghuni, Agung Pamardi, menyatakan bahwa tindakan PT TKS tersebut dilakukan secara arogan dan semena-mena.
"Pengelolaan Apartemen Bale Hinggil telah habis masa berlakunya sejak Desember 2024 sesuai perjanjian. Seharusnya, pengelolaan telah diserahkan kepada penghuni dan dibentuklah P3SRS (Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), namun PT TKS justru memutus aliran listrik dan air, bahkan memasang segel secara sepihak," tegas Agung.
Agung menjelaskan bahwa tindakan PT TKS tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan dapat dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yaitu penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
"Pemutusan aliran listrik dan air dilakukan terhadap penghuni yang sudah lunas membayar, ini jelas tindakan yang tidak berdasar dan merugikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pengelola yakni Sertifikat induk apartemen ternyata telah digadaikan ke bank sebelum perjanjian dengan pembeli dibuat. Hal ini melanggar pasal 9 poin 1b dan pasal 13 PPJB yang menyatakan bahwa pengembang tidak berhak mengalihkan unit apartemen kepada pihak lain," ungkap Agung.
"Penjualan unit tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga merupakan pelanggaran hukum," tambahnya.
Agung berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi para penghuni Apartemen Bale Hinggil.
"Kami mendesak agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," tutup Agung.
Sementara itu yopi mamisa salah satu penghuni apartemen bale hinggil mengukapkan walaupun aliran listrik dan air telah disegel, namun dirinya tetap membayar tagihan listrik dan air, tidak hanya itu pihak manajemen juga menaikkan IPL (iuran pengelolaan) mencapai 80 persen dan itu dilakukan tanpa komunikasi dengan penghuni apartemen, bahkan setelah diputuskan tidak di sosialisasikan.
"Kita para penghuni sangat berharap aparat kepolisian menangani kasus yang dialami para penghuni apartemen, agar pihak manajemen tidak terus semena-mena dan seenaknya," ungkapnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi