MADIUN - Kepolisian Resor Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan perhiasan emas serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat sedikitnya dua peristiwa percobaan pencurian yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Peristiwa pertama terjadi di Toko Dolopo Store, Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, pada Rabu 31 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara kejadian kedua berlangsung di Toko Pagoda Collection, Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, pada Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WIB.
“Dari dua kejadian tersebut, kami melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi percobaan pencurian,” ujar AKP Agus Andi, Jumat (16/1/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi terbilang cukup banyak. Di antaranya linggis, obeng, palu, kunci inggris, lima unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, serta ratusan perhiasan emas berupa 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp24.037.000.
Baca Juga : Aksi Pencurian Sepeda Gunung Di Ngawi Terekam Cctv
“Seluruh barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Madiun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap modus operandi para pelaku yakni dengan melubangi tembok toko menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan bor engkol. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku kemudian mencari uang tunai dan perhiasan.
AKP Agus Andi menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun.
Baca Juga : Viral, Perempuan Lakukan Aksi Tak Wajar Usai Kepergok Mencuri untuk Mengelabui Warga
“Penyidikan masih berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Selain dua lokasi di Kabupaten Madiun, polisi juga menduga para pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain, di antaranya Toko Abre Store di Maospati, Kabupaten Magetan, serta Toko Emas Senna Golden di Bendo, Kabupaten Magetan.
Polres Madiun mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di kemudian hari.
Editor : JTV Madiun



















