LUMAJANG - Inilah Ibrahim Balasad 26 tahun seorang konten kreator warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang tak berkutik saat digelandang tim satreskrim polres setempat.
Tersangka diduga terlibat kasus penganiayaan hingga perampasan handphone terhadap pemuda asal Kecamatan Tempeh.
Peristiwa tersebut berawal dari pertemuan tersangka dengan korban di simpang jalan. Tersangka yang pada waktu itu sedang dipengaruhi minuman keras menantang korban balap liar.
Korban yang menolak ajakan tersangka kemudian mendapat aksi pemukulan di wajah. Tak sampai disitu, tersangka kemudian membacok lengan korban serta membawa kabur handphone milik korban.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan atas perbuatannya tersangka terjerat pasal berlapis penganiayaan 351 KUHP dan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : JTV Jember