KABUPATEN MALANG - Kasus tukar guling tanah sekitar tahun 1970 yang dilakukan di desa Arjowilangun, kecamatan Kalipare, kabupaten Malang dipermasalahkan anak anak yang merasa ahli waris. Padahal diatas lahan sudah berdiri mushola dan TPQ dan lahan itu bukan bagian tanah warisan. (AAN)


















