KOTA BATU - PortalJTV – Kota Batu mulai membuka karpet merah lebih lebar bagi para investor. Tak sekadar menawarkan kemudahan perizinan, Pemerintah Kota Batu menyiapkan sederet insentif menarik, termasuk diskon pajak dan retribusi hingga 50 persen bagi investor yang memenuhi kriteria investasi hijau dan berpihak pada masyarakat lokal.

Gebrakan tersebut ditegaskan Wali Kota Batu Nurochman saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Graha Pancasila, Rabu (23/9/2026) pagi.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, mulai Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, camat, Ketua dan Wakil Pansus pembahasan perda, hingga pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA), asosiasi serta komunitas usaha lokal.
Di hadapan para pelaku usaha, Nurochman menegaskan arah kebijakan investasi Kota Batu tidak sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi. Investasi harus mampu membuka lapangan kerja sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kota Batu butuh investasi untuk membuka lapangan kerja. Tapi investasi di Batu tidak boleh merusak mata air, menebang hutan seenaknya, dan membuat macet. Prinsipnya Investasi Tumbuh, Alam Tetap Utuh,” tegas Nurochman.
Pemkot Batu menyiapkan sedikitnya lima skema insentif dan kemudahan untuk menarik investasi yang dinilai sesuai dengan karakter Kota Batu.
Salah satunya melalui layanan perizinan cepat atau One Day Service melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan layanan tersebut, investor dengan dokumen yang lengkap ditargetkan dapat menyelesaikan proses perizinan dalam waktu satu hari secara transparan dan tanpa pungutan liar.
Tak berhenti di perizinan, investor juga berpeluang mendapatkan diskon pajak dan retribusi hingga 50 persen. Namun, fasilitas tersebut diberikan dengan sejumlah persyaratan.
Di antaranya menerapkan konsep Green Building, menyerap sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal Kota Batu, menyediakan 30 persen lahannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta menanamkan investasi di kawasan desa penyangga seperti Bumiaji dan Junrejo.
Pemkot Batu juga menjanjikan kepastian lahan dan tata ruang melalui peta investasi yang memetakan kawasan wisata, pertanian hingga konservasi. Langkah ini diarahkan untuk mencegah terjadinya kesalahan pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan yang berkaitan dengan resapan air.
Bagi investor yang serius menjalankan prinsip ramah lingkungan, Pemkot Batu juga menyiapkan insentif ekologi atau Eco-Reward. Bahkan, pelaku usaha yang mandiri mengelola sampah, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri, serta memanfaatkan energi terbarukan akan mendapatkan penghargaan khusus sebagai Investor Hijau Kota Batu dan promosi gratis dalam berbagai ajang pariwisata.
“Investasi akan mendapatkan insentif ekologi (Eco-Reward) atau penghargaan khusus Investor Hijau Kota Batu beserta promosi gratis di berbagai ajang pariwisata bagi pelaku usaha yang mandiri mengelola sampah, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri, dan memanfaatkan energi terbarukan,” imbuhnya.
Di sisi lain, investasi besar juga diarahkan agar memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha lokal. Investor diwajibkan menggandeng UMKM Kota Batu, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan komoditas harian seperti apel dan sayuran hingga suvenir khas daerah.
Namun, karpet merah investasi yang dibuka Pemkot Batu bukan berarti tanpa rambu. Nurochman menegaskan terdapat batasan ketat yang wajib dipatuhi seluruh investor.
Bangunan dilarang didirikan di sempadan sungai, kawasan mata air, maupun lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 persen. Investor juga diwajibkan memiliki dokumen Amdal maupun UKL-UPL yang substantif dan benar-benar menjadi instrumen perlindungan lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif.
“Selain itu investor wajib menyediakan sumur resapan dan biopori dengan rasio minimal 1:10 dari luas bangunan. Kemudian mereka juga wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja warga lokal serta menjaga kearifan budaya setempat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batu Alfi Nurhidayat memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas slogan. Pemkot akan menerjemahkan arah kebijakan investasi tersebut ke dalam pelayanan perizinan yang konkret di lapangan.
“Jika Bapak Wali Kota sudah menyampaikan arah kebijakan atau membuka karpet merah untuk investasi, maka tugas saya sebagai Sekda adalah mengkongkritkan, mengeksekusi, dan memastikan itu jalan di lapangan,” tegas Alfi.
Menurutnya, kemudahan investasi harus dibarengi dengan kepastian dan kualitas pelayanan. Karena itu, kebijakan tersebut akan didorong menjadi standar operasional yang benar-benar diterapkan oleh jajaran Pemkot Batu.
“Saya tidak mau kebijakan Wali Kota hanya jadi slogan. Harus jadi SOP. Saya ingin Kota Batu dikenal bukan hanya wisatanya, tapi juga pelayanan perizinannya yang tercepat dan terbersih di Jawa Timur dan ini perlu dukungan semua pihak,” imbuhnya.
Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026, Pemkot Batu ingin membangun iklim investasi yang tidak hanya menarik dari sisi kemudahan dan insentif, tetapi juga memberikan dampak terhadap lapangan kerja, UMKM, lingkungan, serta perekonomian masyarakat lokal.
Karpet merah investasi pun dibuka. Namun, bagi Kota Batu, pertumbuhan ekonomi tetap harus berjalan beriringan dengan kelestarian alam.
Editor : JTV Malang



















