Menu
Pencarian


Polres Situbondo Tetapkan BOB Tersangka Perkosaan Kacab BUMN sebagai DPO

Portaljtv.com - Rabu, 7 Oktober 2026 18:00
Polres Situbondo Tetapkan BOB Tersangka Perkosaan Kacab BUMN sebagai DPO
Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H dan surat penetapan DPO tersangka BOB. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO - Polres Situbondo akhirnya menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mahbubilah alias BOB. Ia dijerat tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap ML, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Situbondo. Penetapan DPO dilakukan karena tersangka diduga melarikan diri untuk menghindari proses penyidikan.

Penetapan status DPO tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026).

Cliff menjelaskan, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta Surat Pemberitahuan dari Satreskrim Polres Situbondo dengan Nomor: DPO/S-23/55/X/2026/Satreskrim/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Oktober 2026.

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim dan Kanit PPA beserta jajarannya, terutama penyidik yang sudah dengan tegas menetapkan terlapor menjadi tersangka hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena proses penyidikan ini sudah sesuai dengan prosedur. Namun tersangka diduga melarikan diri," ujar Cliff.

Baca Juga :   Polres Situbondo Tetapkan BOB Sebagai Tersangka Perkosaan Mantan Kacab BUMN

Tersangka diketahui bernama Mahbubilah alias BOB, warga Dusun Krajan 3, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Cliff mengapresiasi langkah cepat Polres Situbondo. Menurutnya, penetapan DPO bukan akhir dari perkara, melainkan awal dari konsekuensi hukum bagi tersangka.

"Dengan penetapan DPO maka keberadaan tersangka tidak lagi aman seperti masyarakat bebas pada umumnya. Sudah pasti hidupnya tidak akan sama seperti orang bebas. Saya sangat yakin, cepat atau lambat pelariannya akan terhenti dengan adanya penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan," tegasnya.

Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihaknya juga berencana bersurat secara resmi kepada instansi terkait agar status DPO tersebut disebarluaskan dan dicatat dalam situs resmi kepolisian.

"Kedepannya kita akan fokus kepada pencarian dan akan bersurat secara resmi kepada pihak-pihak terkait untuk menyebarkan informasi ini. Sebagai kuasa hukum, penegakan hukum wajib dijalankan, terlebih korban adalah seorang perempuan yang seharusnya dilindungi," tambahnya.

Cliff memaparkan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak 16 Oktober 2023. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini sempat berjalan di tempat.

Proses hukum baru kembali berjalan setelah dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum korban secara pro bono pada 4 Juni 2025, bersamaan dengan pergantian pimpinan di Polres Situbondo.

"Saat itu, kami meminta agar barang bukti handphone disita kemudian dilakukan laboratorium digital forensik. Kami juga meminta untuk memperbaiki keterangan yang keliru, dimana semua itu bukan hal yang mudah ketika belum berganti penyidik," ungkap Advokat yang juga berprofesi sebagai Kurator tersebut.

Ia menyebut, setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Jawa Timur, sejumlah barang bukti kembali disita oleh penyidik.

Menurut Cliff, penetapan tersangka hingga DPO ini tidak hanya menjadi keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dengan modus bujuk rayu, tipu daya, maupun pemaksaan.

Ia juga berharap tidak ada oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini. "Hukum harus ditegakkan sebagaimana pesan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Sekali lagi kami mengapresiasi sikap tegas Polres Situbondo dalam menangani kasus ini," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat korban ML, yang saat itu menjabat Pincab PNM Situbondo, tengah menghadapi masalah rumah tangga dan proses perceraian. Karena sering diteror oleh suaminya di tempat kerja, orang tua korban kemudian meminta bantuan saudaranya yang merupakan orang tua dari tersangka, untuk ikut menjaga ML.

Dari situlah Mahbubilah alias BOB diperintahkan untuk menjaga korban. Namun, di tengah perjalanan, tersangka diduga memiliki niat jahat. Dengan bujuk rayu, tipu daya, hingga ancaman, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah rumah kontrakan milik temannya.

Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil dari perbuatan tersebut. Keluarga korban sempat meminta pertanggungjawaban dan melakukan mediasi di balai desa, namun dibantah oleh pelaku.

Pelaku kemudian diduga kabur setelah proses hukum kasus tersebut kembali dilanjutkan di Polres Situbondo. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.