PASURUAN - Selama hampir delapan tahun terakhir, Pemerintah Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, tidak bisa memanfaatkan bangunan balai desa secara maksimal. Hal ini terjadi lantaran status kepemilikan aset tanah tempat berdirinya kantor desa tersebut masih belum jelas secara hukum.
Akibat ketidakjelasan ini, aktivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat terpaksa dialihkan. Untuk sementara waktu, para perangkat desa harus melayani warga di rumah pribadi masing-masing.
Pantauan di lokasi pada Jumat (3/7/2026) siang, kondisi Kantor Desa Pusungmalang tampak memprihatinkan. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan tersebut kini tidak lagi difungsikan. Beberapa bagian gedung juga mulai mengalami kerusakan karena lama dibiarkan telantar.
Kepala Desa Pusungmalang, Baidowi, mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa sebenarnya sudah sejak lama merencanakan rehabilitasi total terhadap gedung balai desa tersebut. Namun, niat itu urung dilaksanakan karena terkendala masalah legalitas hukum.
Baca Juga : Kampung Gibol di Pasuruan Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Ratusan Bendera
"Kami sebenarnya sudah lama berencana merenovasi balai desa ini agar pelayanan lebih representatif. Namun, kami belum berani melangkah lebih jauh untuk melakukan pembangunan karena dokumen resmi kepemilikan atau surat tanahnya belum ditemukan," ujar Baidowi di lokasi, Jumat (3/7/2026).
Guna mencari jalan keluar dari persoalan ini, Pemerintah Desa Pusungmalang akhirnya bergerak melakukan penelusuran. Berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pihak desa beserta jajaran Kecamatan Puspo, Polsek Puspo, Koramil Puspo, dan warga setempat turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran batas aset tanah desa.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Puspo, Sutik Metu, menjelaskan bahwa proses pengukuran lapangan ini merupakan bagian krusial dari upaya klarifikasi legalitas aset daerah.
Baca Juga : Tunggu Ibunya Diatas Motor, Bocah 7 Tahun Disasak Eskudo
"Pengukuran ini adalah langkah awal untuk mengklarifikasi status tanah yang sebenarnya. Meskipun hasilnya masih harus disinkronkan dan disesuaikan lagi dengan database yang ada di Bapenda, setidaknya proses hari ini sudah mulai memberikan titik terang bagi status aset Balai Desa Pusungmalang," kata Sutik Metu.
Dengan dimulainya langkah pengukuran ini, Pemerintah Desa Pusungmalang berharap proses kejelasan status hukum tanah tersebut bisa segera rampung dalam waktu dekat. Jika legalitas aset sudah klir, pemerintah desa akan langsung menganggarkan rehabilitasi gedung agar balai desa dapat kembali difungsikan sebagai pusat pelayanan publik yang maksimal bagi warga.
Editor : Bagoes Ri



















