GRESIK - Pemeriksaan 18 orang Kelompok Masyarakat (Pokmas) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Gresik, berakhir pukul 17.00 WIB. Usai pemeriksaan, 13 penyidik KPK langsung menuju ke mobil meninggalkan Mapolres.
Sementara 18 orang Pokmas di Gresik yang menjalani pemeriksaan juga tak ada yang mau memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan. Namun, informasi yang didapat, pemeriksaan 18 orang Pokmas dari Sangkapura dan Tambak ini terkait kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.
Penyidik KPK lebih memfokuskan pembuatan proposal, pengajuan proposal, pencairan dana hibah hingga pengelolaan dana hibah. Selain itu, pemeriksaan juga terkait pemberian uang kepada salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim.
Terkait materi pemeriksaan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim, Iptu Wiwit Mariyanto, Kasi Humas Polres Gresik mengaku tak mengetahuinya. Menurutnya, pihaknya hanya menyediakan tempat.
“Memang benar penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Untuk materi pemeriksaan merupakan wewenang KPK, kita hanya menyediakan tempat. Ada dua ruangan yang dipinjam KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 18 Orang Pokmas di Kecamatan Sangkapura dan Tambak. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB oleh 13 penyidik KPK.
Pemeriksaan berlangsung dua tahap. Delapan orang mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara sisanya 10 orang menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Pemeriksaan KPK ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, mulai pimpinan DPRD Jatim, anggota hingga pihak swasta. (*)
Editor : M Fakhrurrozi