SURABAYA - Penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) berhasil menggagalkan pengiriman 55 kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai, Rimba campuran yang kini berada di Depo SPIL di Jalan Tambak Langon Surabaya.
Kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar di hutan Kalimantan ini, rencananya akan dikirim dari pelabuhan Redep, Berau, Kalimantan Timur dengan tujuan Pelabuhan Teluk Lamong , Surabaya, menggunakan kapal MV Pekan Fajar dan Kapal Motor Pratiwi Raya.
setelah dilakukan pemeriksaan 48 dari 55 kontainer, ternyata menggunakan dokumen palsu. Sedangkan dokumen 7 kontainer lain, tengah divalidasi. Para pelaku diduga melanggar Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
“Kami sedang menyelidiki perusahaan yang membantu pengiriman kayu ilegal ini. Jika terbukti terlibat, perusahaan tersebut akan disangsi berat,”tegas Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK.(Juli Susanto)
Editor : Y. Windarto

















