SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kali ini, penertiban PKL dilakukan di sepanjang Jalan Pegirian dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Indrapura, Jumat (25/4/2025).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa di Jalan Pegirian, pihaknya menertibkan lapak-lapak PKL dan bangku kayu yang ditinggalkan di bahu jalan.
“Sementara, di Jalan Indrapura, fokus penertiban adalah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan berpotensi mengganggu aliran air saat hujan,” kata Fikser.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu becak motor (bentor) di Jalan Pegirian.
“Di Jalan Indrapura, lima bangunan liar semi permanen dan satu tempat mandi cuci kakus (MCK) buatan berhasil kami dibongkar,” imbuhnya.
Fikser menegaskan bahwa kegiatan kerja bakti ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan keindahan Kota Surabaya. Satpol PP Surabaya juga mengharapkan peran aktif dan komitmen masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kerja bakti ini tidak berhenti di wilayah ini saja, namun akan kami lakukan juga ke sejumlah lokasi lainnya. Kami berharap, masyarakat dapat berperan aktif dan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi