PACITAN - DPRD Kabupaten Pacitan mulai menindaklanjuti rekomendasi penyesuaian terhadap 47 peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu poin penting yang harus disesuaikan adalah penghapusan pidana kurungan dalam sejumlah perda. Selain itu, berbagai istilah hukum yang selama ini digunakan juga perlu diperbarui agar sesuai dengan nomenklatur dalam KUHP baru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan biro hukum terkait langkah yang akan ditempuh untuk menyesuaikan regulasi daerah tersebut.
“Hasil konsultasi mengarah pada pembentukan satu perda yang secara khusus mengatur ketentuan sanksi sesuai dengan KUHP baru. Jadi seluruh ketentuan sanksi nantinya akan dikumpulkan dalam satu perda tersendiri,” kata Bagus.
Baca Juga : Harga Beras dan Bawang Putih Meroket di Pacitan, Pembeli Mulai Berkurang
Menurutnya, penyusunan perda tersebut tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana mestinya, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi, harmonisasi hingga pembahasan bersama dan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD.
“Kalau sesuai mekanisme penyusunan perda ya tetap disusun lagi, kemudian dikonsultasikan, dilakukan harmonisasi, baru diparipurnakan,” ujarnya.
Bagus menegaskan penyesuaian perda merupakan konsekuensi dari berlakunya KUHP baru yang mengharuskan seluruh ketentuan sanksi dalam perda mengacu pada aturan nasional. Karena itu, perda yang masih mencantumkan ancaman pidana kurungan harus segera direvisi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga : 47 Perda Pacitan Harus Direvisi, DPRD Siapkan Perda Khusus Atur Sanksi Sesuai KUHP Baru
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari akibat penerapan aturan yang sudah tidak relevan. “DPRD bersama pemerintah daerah saat ini sedang memetakan perda-perda yang terdampak untuk menentukan skema revisi yang paling efektif,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pacitan melalui legal opinion yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan mengidentifikasi sedikitnya 47 perda yang perlu disesuaikan. Selain menyangkut perubahan jenis sanksi pidana, revisi juga mencakup pembaruan sejumlah istilah dan rumusan pasal agar selaras dengan ketentuan KUHP yang akan berlaku secara nasional. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















