SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya menangkap 2 (dua) terpidana sekaligus. Kedua terpidana adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, yang merupakan terpidana kasus kredit fiktif di BPR Iswara Artha di Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, SH.,MH menjelaskan, dua terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“Yoni diamankan tim tabur Kejari Surabaya, Kamis (30/1/2025) pukul 23.30 WIB di sekitar Jalan Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan Isni Dania Andini, lanjut Putu Arya Wibisana, diamankan di Jalan Ketintang Wiyata Surabaya, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Putu Arya Wibisana.
Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 (lima) tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Sementara Terpidana Isni Dania Andini dipidana selama 6 (enam) tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.
Terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo yang melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp 5 Milyar di tahun 2007 silam. Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : M Fakhrurrozi