NGAWI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mulai menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait masa jabatan kepala desa. Langkah ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perubahan regulasi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ngawi pada tahun 2027 mendatang.
Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, mengatakan sebanyak 178 desa di Kabupaten Ngawi dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades yang semula direncanakan berlangsung pada tahun 2025 mengalami penundaan untuk menyesuaikan ketentuan dalam undang-undang terbaru.
Baca Juga : Dinsos Ngawi Tunggu Juknis Pendaftaran Siswa Sekolah Rakyat
“Saat ini kami masih menyusun perubahan perda sebagai tahapan menuju pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027,” ujar Budi Santoso.
Ia menjelaskan, perubahan masa jabatan kepala desa menjadi salah satu poin utama yang akan dimasukkan dalam revisi perda tersebut. Berdasarkan aturan baru, kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.
Selain menyiapkan regulasi, Pemerintah Kabupaten Ngawi juga mulai mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Baca Juga : Permintaan Sapi Kurban Mulai Naik
Budi menambahkan, terdapat sejumlah perubahan mekanisme dalam pelaksanaan Pilkades mendatang dibanding sebelumnya. Salah satunya yakni kemungkinan adanya calon tunggal yang akan melawan kotak kosong dalam proses pemilihan.
“Ada beberapa ketentuan baru, termasuk kemungkinan calon tunggal melawan kotak kosong. Selain itu, perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” tambahnya.
Pemkab Ngawi berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi hingga persiapan anggaran dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027 dapat berlangsung aman dan tertib.
Editor : JTV Madiun



















