TRENGGALEK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis enam setengah bulan penjara terhadap 10 pesilat yang terlibat dalam perusakan Kantor Polsek Watulimo, Trenggalek. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Persidangan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Dian Nur Pratiwi. Dalam sidang pertama, dua terdakwa, Novan Riono dan Wahyu Eka, yang diduga sebagai provokator dan pelaku perusakan, divonis enam bulan 15 hari penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Novan dihukum satu tahun dua bulan penjara dan Wahyu 10 bulan penjara.
Sementara itu, dalam sidang kedua, delapan terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis serupa, yakni enam bulan 15 hari penjara. Mendengar putusan tersebut, sejumlah terdakwa langsung sujud syukur dan menangis haru di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Ummi Habsyah, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subianto, mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika anggota perguruan silat Pagar Nusa menggelar unjuk rasa di depan Polsek Watulimo. Mereka menuntut pembebasan salah satu rekan mereka yang menjadi tersangka penganiayaan. Karena tuntutan tidak dikabulkan, massa emosi dan merusak kantor polisi tersebut. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri