Pujiono, seorang pengemudi taksi online yang menjadi korban pembegalan oleh Maria Livia di Surabaya, akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya sempat menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Pujiono yang mengalami luka tusuk di leher sempat melewati masa kritis di ICU dan dipindahkan ke ruang perawatan biasa. Namun, takdir berkata lain, ia mengembuskan napas terakhirnya, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta rekan sesama pengemudi taksi online.
Kasus tragis ini menjadi sorotan masyarakat karena mengungkapkan risiko besar yang dihadapi para pengemudi taksi online, baik dari penumpang pria maupun wanita. Kejadian ini memicu diskusi luas tentang perlunya peningkatan keselamatan bagi pengemudi transportasi online.
Usulan Peningkatan Keamanan Teknologi
Berbagai pihak menyerukan kepada perusahaan taksi online untuk meningkatkan fitur keamanan pada aplikasi mereka. Beberapa usulan yang mencuat antara lain:
1. Tombol darurat, yang dapat diakses dengan cepat oleh pengemudi saat berada dalam situasi berbahaya.
2. Pelacakan real-time, yang memungkinkan keluarga atau perusahaan memantau lokasi pengemudi secara langsung.
3. Pemasangan kamera dan alat perekam suara di dalam kendaraan, sebagai langkah preventif terhadap tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat mengusulkan proses verifikasi identitas penumpang secara lebih ketat untuk memastikan semua pengguna layanan transportasi online adalah individu yang terdaftar dan terverifikasi.
Dukungan Hukum dan Asuransi
Perlindungan hukum dan asuransi bagi pengemudi juga menjadi sorotan utama. Banyak pengemudi merasa tidak cukup terlindungi ketika menghadapi kejahatan saat bekerja. Dukungan ini dinilai penting agar pengemudi dapat bekerja dengan lebih aman.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya, menekankan pentingnya memberikan dukungan psikologis bagi pengemudi yang menjadi korban kekerasan. "Konseling atau terapi perlu diberikan untuk membantu mereka pulih dari trauma," ujarnya.
Peran Pemerintah dalam Regulasi
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan beberapa regulasi untuk melindungi pengemudi transportasi online, seperti Peraturan Menteri PM 12 Tahun 2019. Selain itu, program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian (Jamsostek) juga mulai diterapkan. Namun, implementasi regulasi ini memerlukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan pengemudi.
Momentum Perubahan
Kasus Pujiono diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan transportasi online untuk memprioritaskan keselamatan pengemudi. Selain pengembangan teknologi dan implementasi regulasi, perhatian terhadap kesejahteraan mental dan fisik pengemudi juga perlu ditingkatkan. Dengan adanya perlindungan yang lebih menyeluruh, pengemudi diharapkan dapat bekerja dengan aman tanpa terus-menerus dihantui risiko kejahatan.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari perusahaan dan pemerintah untuk memastikan tragedi seperti yang dialami Pujiono tidak kembali terulang di masa depan. (*)