MAGETAN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan yang akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang. Ribka optimis dengan adanya sinergitas dari berbagai pihak, pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Ribka datang ke kantor KPU Kabupaten Magetan seusai menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pj Bupati Magetan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Ketua DPRD Kabupaten Magetan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.
Dalam kunjungannya, Ribka Haluk meninjau langsung kesiapan kebutuhan logistik jelang PSU. Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak, PSU dapat berjalan sesuai rencana sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Jadi setalah kita rapat, semuanya sudah siap. Kita doakan hari Sabtu semunya bisa berjalan dengan baik, masyarakat bisa menyampaikan hak suaranya di TPS masing-masing," Tutur Ribka saat ditemui di gedung KPU Magetan.
Baca Juga : KPU Trenggalek Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Tiga Kecamatan
Dengan peninjauan langsung serta koordinasi yang telah dilakukan, pemerintah berharap pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan dapat berjalan lancar dan kondusif, demi menjamin hak demokrasi masyarakat tetap terjaga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Sehingga empat TPS tersebut harus melakukan pemilihan ulang.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Ysmic P.Foekh bahwa terdapat kecurangan pada salah satu TPS di Magetan tersebut. Terdapat perbedaan tanda tangan pemilih yang ada pada daftar hadir atas nama Tri Andriyanto, padahal setelah dikonforamsi yang bersangkutan tidak melakukan pencoblasan dan sedang berada di luar kota.
Oleh karena itu, Mahkamah beralasan hukum untuk melakukan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desan Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan sebagai bentuk penegakan demokrasi pada pelaksanaan Pilkada. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi