NGANJUK - Viralnya video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa di Nganjuk mendukung salah satu pasangan calon menimbulkan keprihatinan.
Video tersebut menunjukkan ratusan warga bersama para kades menggelar kampanye di rumah salah satu perangkat desa di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Kampanye tersebut dihadiri oleh beberapa kepala desa, yaitu Kades Talang Suparlan, Kades Mlorah Dodik Hermawan, dan Kades Pohkerep Sumarno.
Dalam video yang viral tersebut, Suparlan, Kades Talang, terlihat memberikan sambutan ucapan terima kasih atas kedatangan salah satu paslon.
Baca Juga : Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Rekomendasi
Aksi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung oleh aparat desa yang dibiayai oleh negara.
Menyikapi viralnya video tersebut, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, dengan tegas menyatakan bahwa semua pegawai negara yang dibiayai dengan uang negara, termasuk camat dan kades, harus bersikap netral dalam pemilihan.
Sri Handoko Taruna menegaskan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ini diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengancam sanksi berat bagi pelanggar, bahkan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga : Jelang Coblosan, Bawaslu Situbondo Ajak ASN dan TNI/POLRI Netral
"Para camat dan kepala desa adalah pegawai yang dibiayai oleh uang negara dan mereka memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, tidak memihak salah satu pasangan calon mana pun," ujar Sri Handoko Taruna dalam Apel Netralitas ASN, Kamis (3/10/2024).
Pelanggaran oleh aparat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat memicu kemarahan banyak pihak, termasuk Pj Bupati Nganjuk.
"Netralitas harus dijaga untuk menghindari konflik kepentingan pelayanan ke masyarakat." tambahnya.
Baca Juga : Kades di Pungging Mojokerto Diperiksa Terkait Video Dukung Paslon 01
Sebagai aparatur yang berada di garda depan pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk tetap netral dalam proses politik guna menjaga kepercayaan dan integritas institusi.
Peraturan yang melarang pegawai negara untuk mendukung salah satu pasangan calon bukan hanya untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat, tetapi juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa tindakan para kepala desa tersebut akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Diduga Tak Netral, 9 ASN dan THL Pemkot Batu Dipanggil Bawaslu
Pj Bupati Nganjuk juga mengungkapkan harapannya agar para ASN bisa bersikap netral agar proses demokrasi di Nganjuk bisa berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil untuk memastikan peraturan tersebut ditegakkan.(Achmad Syarwani/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe