SURABAYA - Kasus penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 21, Surabaya, yang viral pasca disidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terus bergulir. Rifky, pemilik bangunan membantah seluruh pernyataan Sri Purwani, penghuni obyek.
Dalam video Wakil Wali Kota yang akrab disapa Cak Ji, Sri Purwani mengaku sudah menempati bangunan selama 20 tahun dan disuruh pemilik bangunan, PT Java Motors.
“Saya tinggal disini itu sudah sejak kakek saya. Saya disuruh oleh PT Java Motors di Jakarta. Ada suratnya,” kata Sri.
Namun, saat didesak bukti perjanjian menempati bangunan, Sri Purwani tak bisa menunjukkannya. Sri berdalih pemilik PT Java Motors sudah meninggal dunia.
Namun, pernyataan Sri Purwani ini dibantah Rifki, pemilik sah bangunan di Jalan Rajawali No. 17 – 21, Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, Rifky mengungkapkan bahwa pernyataan Sri Purwani, tidak benar.
“Perlu saya tekankan bahwa Bapak Rifky adalah pemilik sah bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya. Ibu Sri Purwani hanya menempati bangunan tersebut,” ujar Sutrisno kepada portaljtv.com, Kamis (24/9/2026).
Sutrisno juga membantah klaim Sri Purwani bila menempati bangunan atas perintah PT Java Motors.
“Klaim ibu Sri Purwani bila menempati bangunan atas perintah PT Java Motors itu tidak benar. Justru bukti yang kita dapatkan, bahwa PT Java Motors pernah mensomasi Sri Purwani untuk mengosongkan bangunan pada 20 April 2015,” paparnya.
Atas bukti ini, patut diduga bila Sri Purwani menempati bangunan tersebut dengan cara tidak benar. Diduga, merusak gembok bangunan saat dalam kondisi kosong dan menempati bersama keluarga.
Tak hanya itu, lanjut Sutrisno, pernyataan Sri Purwani bila pemilik Java Motors sudah meninggal dunia, juga tidak benar.
“Perlu saya tegaskan bahwa Direktur PT Java Motors adalah Bapak Imam Lubis dan beliaunya masih hidup. Bahkan, Bapak Imam Lubis transaksi jual beli dengan Bapak Rifky” ungkapnya.
Atas fakta dan bukti tersebut, Rifky berniat menggunakan banguanan miliknya. Namun, upayanya dihalangi Sri Purwani dan keluarganya.
“Pernah kita datang baik-baik ke sana untuk meminta pergi. Namun, mereka melakukan perlawanan dan menyuruh pergi,” terangnya.
Karena tak ada itikad baik, Rifky bersama kuasa hukumnya, Sutrisno akhirnya melaporkan Sri Purwani ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyerobotan dan menempati bangunan orang tanpa ijin. Atas laporan ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka.
Namun, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun, maka Sri tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini membuat Rifky tak bisa memanfaatkan bangunan miliknya.
“Polisi hanya memasang plang penyitaan bangunan. Karena belum ada hasil yang memuaskan, akhirnya kita wadul ke Cak Ji dan mendapat respon Cak Ji hingga videonya viral,” tuturnya.
Sutrisno berharap polisi bisa menyelesaikan kasus ini karena ini murni masalah pidana, bukan perdata.
“Ini bukan perkara perdata, ini murni perkara pidana. Ada rumah kosong, dibongkar gembok dan pintunya, lalu dikuasai dan digunakan untuk tempat usaha,” pungkasnya.
Rifky hanya berharap bisa segera memanfaatkan bangunan yang dibelinya secara sah. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















