BANGKALAN - Pada Sabtu (21/9/2024) netizen dihebohkan dengan sebuah rekaman amatir berisi kekerasan yang terjadi pada salah satu mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Diketahui pelaku dan korban merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Industri UTM angkatan 2022.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kos-kosan di Telang, Kamal, Bangkalan, dan telah menyebar luas melalui media sosial serta grup WhatsApp.
Aksi brutal tersebut menuai berbagai kecaman dari masyarakat dan netizen karena dinilai tidak manusiawi.
Baca Juga : Polres Bangkalan Akhirnya Tahan Mahasiswa UTM Pelaku Penganiayaan Pacar
Dalam video yang viral terlihat pelaku, Achmad Fikri yang melakukan berbagai tindakan kekerasan fisik terhadap korban yang hanya bisa pasrah saat dipukuli.
Ia memukul wajah korban, menempeleng, menjambak rambut, bahkan menendang dan menginjak korban tanpa ampun.
Aksi kekerasan ini dilakukan dengan begitu keji, seolah pelaku tidak memiliki rasa belas kasih terhadap korban.
Baca Juga : Viral! Mahasiswi UTM Dianiaya Pacar di Kos, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Merespon insiden ini, Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM segera dibentuk untuk melakukan investigasi dan memberikan pendampingan kepada korban.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan pertama kali terjadi. Ternyata, korban telah mengalami kekerasan dari pelaku sejak April 2024, dengan insiden ini menjadi yang keempat kalinya.
Sementara, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama kedua orang tuanya, tim dari Satgas PPKS UTM, dan Klinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM mendatangi Mapolres Bangkalan untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut secara resmi.
Baca Juga : Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Terlibat Bentrok di Pintu Kampus
Moh. Ibnu Fajar, Tim KKBH UTM, menyatakan bahwa saat ini sudah ada tindak lanjut dimana korban akan melakukan visum karena terdapat banyak lebam di tubuh korban.
"Kita akan melakukan visum karena ditubuh korban banyak ditemukan lebam, bekas gigitan hingga cakaran," ungkap Ibnu Fajar.
Dalam pernyataannya, Ketua Tim Satgas PPKS UTM, Sumriyah, menegaskan bahwa pihak kampus mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh oleh korban dan keluarganya.
Baca Juga : Penjambret Mahasiswi UTM Itu Berseragam Sekolah
"Kampus tentunya tidak mentoleransi kejadian ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku," ujar Sumriyah.
Selain sanksi pidana, pelaku juga terancam mendapatkan sanksi administratif dari kampus, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari UTM.
Kekerasan dalam hubungan pacaran tidak boleh dianggap sepele, kasus ini menjadi pengingat pentingnya melawan kekerasan dan memberikan pendampingan yang memadai bagi korban.
Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kampus, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
Pihak UTM berkomitmen untuk mencegah kekerasan di lingkungan kampus dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.(Moch. Sahid/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe