BOJONEGORO - Maraknya akun media sosial TikTok dengan nama dan konten bernuansa asusila, kini menjadi perhatian serius publik. Sejumlah akun diduga secara sengaja memanfaatkan istilah berkonotasi seksual, yang dipadukan dengan nama daerah di Jawa Timur guna menarik perhatian dan menjaring interaksi warganet.
Salah satu akun yang ramai diperbincangkan adalah akun dengan nama “Jasa Kwentu Bojonegoro”. Akun tersebut dinilai meresahkan, karena konten yang disajikan mengarah pada obrolan dewasa hingga dugaan praktik prostitusi terselubung di ruang digital.
Istilah “Kwentu” disebut berasal dari pelafalan kata kentu dalam bahasa jawa yang bermakna bersetubuh. Kata tersebut kemudian dikemas, seolah-olah sebagai nama jasa tertentu agar terlihat samar dan tidak langsung terbaca sebagai istilah vulgar.
Dalam sejumlah unggahan, akun-akun ini secara blak-blakan menuliskan narasi seperti penawaran “Teman Menemani” “Staycation” hingga kalimat sugestif yang mengarah pada pemuasan hasrat seksual. Unggahan tersebut, juga kerap disertai ajakan melalui kolom komentar maupun pesan pribadi.
Konten yang ditampilkan, umumnya berupa video singkat dengan visual sederhana. Namun dipertegas dengan caption dan balasan komentar bernada provokatif. Kemudian interaksi dengan warganet pun terkesan disengaja untuk memancing percakapan bernuansa dewasa.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Bojonegoro, sejumlah akun lain juga mencatut nama daerah di Jawa Timur seperti “Jasa Kwentu Lamongan” dan “Jasa Kwentu Tuban”.
Salah satu unggahan yang menuai kecaman warganet berbunyi “Day 1 buka Jasa Kwentu area Bojonegoro Lamongan dan Tuban” hingga “Day 1 orderan mas iso nglancarne dalan pipisku” dengan jawaban “Redy poll mbak otw”.
Unggahan tersebut dilengkapi dengan kalimat berbahasa Jawa yang dinilai sudah mengarah pada penawaran layanan seksual secara terselubung. Kalimat tersebut dinilai tidak lagi sebatas candaan atau konten hiburan, melainkan telah masuk pada indikasi penawaran jasa yang melanggar norma kesusilaan, serta berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Selain istilah “Kwentu”, warganet juga menemukan akun lain dengan diksi serupa seperti “Jasa Kwenthu Margomulyo” dan “Jasa Iclik Bojonegoro”. Penggunaan istilah-istilah tersebut, diduga sengaja disamarkan agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem moderasi platform.
Keberadaan akun-akun ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama karena melibatkan nama daerah yang dikenal memiliki nilai budaya, agama dan sosial yang kuat. Warganet menilai, konten semacam ini tidak pantas dan mencederai norma kesopanan.
Tak hanya berdampak pada persoalan moral dan kesehatan masyarakat, pencatutan nama daerah juga dianggap merugikan citra wilayah yang disebutkan seperti Bojonegoro, Lamongan dan Tuban selama ini dikenal dengan identitas budaya, religi dan kearifan lokal yang kuat.
“Ya ini belakangan lagi rame nih mas di TikTok, dengan akun akun nyeleneh berbau pornografi, yang kurang pantas apalagi inikan bisa dijangkau semua kalangan terlebih anak-anak. Ya harapannya semoga para orang tua bisa lebih berhati-hati dalam mengawasi sosial media," ujar Misbah.
Penggunaan nama daerah untuk konten bernuansa asusila, dinilai mencoreng nama baik masyarakat setempat dan berpotensi menimbulkan stigma negatif di ruang publik digital. Terutama di kalangan pengguna media sosial yang lebih luas.
Sejumlah warganet pun mendesak agar pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun pengelola platform media sosial, segera melakukan penelusuran serta penindakan terhadap akun-akun yang dinilai melanggar norma, etika dan ketentuan hukum. (Yona Salma)
Editor : M Fakhrurrozi



















