Menu
Pencarian

UU PPRT Resmi Disahkan, Berikut 12 Poin Penting yang Perlu Diketahui

Portaljtv.com - Rabu, 22 April 2026 16:04
UU PPRT Resmi Disahkan, Berikut 12 Poin Penting yang Perlu Diketahui
UU PPRT Resmi Disahkan, Berikut Poin Penting yang Perlu Diketahui (Foto:TVR Parlemen)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke 17 DPR RI pada Selasa 21/4/2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah pembahasannya sempat mandek selama 22 tahun.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan UU ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini juga bertujuan mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta mendorong hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan.

UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara PRT dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk peran perusahaan penempatan PRT.

Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:

1.    Perlindungan PRT berlandaskan nilai kemanusiaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2.    Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja didasarkan pada perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak.

3.    Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui pihak ketiga.

4.    Perekrutan melalui pihak ketiga dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), baik secara luring maupun daring.

5.    P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

6.    P3RT dilarang memotong upah PRT atau melakukan pungutan yang merugikan pekerja.

7.    PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

8.    Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun lembaga terkait.

9.    Ruang lingkup PRT dibatasi, sehingga pekerjaan berbasis hubungan adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.

10. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

11. Ketentuan khusus diberikan bagi pekerja yang telah bekerja sebagai PRT sebelum UU berlaku, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah, dengan tetap menjamin hak-haknya.

12. Peraturan pelaksana UU wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat lebih optimal sekaligus menciptakan sistem kerja yang adil dan manusiawi di sektor domestik. (Mamluatus Salimah)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.