JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Penahanan Gus Muhdlor ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama hampir 6 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Usai resmi ditahan, Gus Muhdlor dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK mengatakan, penahanan terhadap tersangka Gus Muhdlor ini setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Gus Muhdlor diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA, Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2024).
Baca Juga : 10 Orang Diperiksa Terkait Operasi Tangkap Tangan KPK di Sidoarjo
Tanak mengatakan Gus Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Selain itu, pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo juga berawal dari keputusan bupati Gus Muhdlor untuk 4 triwulan di Tahun Anggaran 2023.
“Atas dasar keputusan tersebut, AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan diperuntukkan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” paparnya.
Agar terkesan tertutup, lanjut Tanak, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.
Baca Juga : Pejabat BPPD Jadi Tersangka dalam OTT di Sidoarjo, Diduga Terkait Pemotongan Insentif
"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ujarnya.
Tanak menambahkan potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar pada 2023. Dan uang Rp 2,7 Miliar tersebut menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai 7 hingga 26 Mei mendatang,” terangnya.
Baca Juga : Adakah Aroma ’Politik’ dalam OTT KPK di Bumi Delta Sidoarjo ?
Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos. KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda. Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.(*)
Editor : M Fakhrurrozi