LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap AR (18 tahun), pelaku pembunuhan perempuan tanpa busana di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Pelaku yang merupakan kekasih korban sendiri ini, berhasil diamankan di rumahnya yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
Dari keterangan petugas, mulanya pelaku dan korban sempat pergi berkencan di area Kota Lumajang saat pagi hari.Kemudian mereka berdua melakukan hubungan badan di rumah korban sebanyak dua kali. Namun, setelah itu terjadi cekcok/ akibat perkataan korban yang dinilai menyakiti hati pelaku.
Pelaku yang sakit hati keluar dari kamar dan mengambil kayu, yang selanjutnya kayu tersebut digunakan untuk memukul korban sebanyak tiga kali hingga terkapar. Selanjutnya, agar korban tidak berteriak, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain seprai hingga mengikat leher korban menggunakan celana jens.
Agar perbuatannya tidak diketahui, pelaku mengambil ponsel korban dan membuangnya di area kebun tebu, yang selanjutnya berpura-pura mencari korban dengan menanyakan keberadaannya kepada tetangga dengan alasan ponselnya tidak dapat dihubungi.
Kini, akibat sadisnya perbuatan pelaku, ia terjerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















