MOJOKERTO - Eksekusi rumah Saiful Bakri di Pandan Sili, Kecamatan Trowulan, Mojokerto pada 20 Agustus 2026 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, berbuntut panjang. Pemilik rumah, Saiful Bakri akhirnya melaporkan Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH, M.H, ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Selain Ketua PN, Saiful Bakri bersama kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H, M.H juga melaporkan Panitera, Berly dan Juru Sita, Heni Puspita. Ketiganya diduga melakukan kesewenang-wenangan dan pelanggaran prosedur eksekusi No.4/Eks.G/2025/PN.Mjk milik Saiful Bakri.
Dalam laporan dan pengaduannya ke Bawas Mahkamah Agung RI, Rahadi mempersoalkan terkait prosedur eksekusi pengosongan yang tidak sesuai dengan aturan hukum acara dan tata cara eksekusi pengosongan (eksekusi riil).
"Dalam eksekusi rumah ini, tidak ada pemberitahuan secara tertulis dan resmi terkait tanggal pelaksanaaan kepada saya maupun klien saya yang menempati rumah tersebut," ujar Rahadi seusai melapor ke Bawas MA kepada portaljtv.com, Senin (7/9/2026).
Tak sekedar melakukan eksekusi, petugas juga melakukan pengerusakan.
”Mosok eksekusi Pengadilan kok sembarangan dan ngawur!! Apa-apan itu? Rumah klien saya didatangi oleh petugas Pengadilan Negeri Mojokerto sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu klien saya sedang mengantar anak saya ke dokter untuk kontrol. Petugas merusak gembok dan memaksa masuk ke rumah," tegas Rahadi.
Melihat proses eksekusi tersebut, Rahadi yakin bila eksekusi cacat hukum karena Saiful Bakri merupakan pemilk rumah yang sah.
"Klien saya ini pemilik tanah dan bangunan rumah yang sah. Klien saya mendapatkannya melalui jual beli yang sah pada tahun 2021. Jadi, kita melaporkan Ketua PN, Panitera dan juru sita PN Mojokerto karena melakukan eksekusi yang diduga cacat hukum," ujarnya.
Rahadi menambahkan, kliennya tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara yang dimohonkan eksekusinya oleh Moenali, dkk. Akibat peristiwa ini, Rahadi mengungkapkan bila kliennya mengalami trauma dan syok.
"Klien saya sampai trauma dan syok. Dia terkejut melihat petugas datang tiba-tiba lalu membaca surat eksekusi dan langsung mengosongkan rumah dengan mengeluarkan barang perabot ke truk," ujar Rahadi yang juga sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI).
Tidak hanya itu, Rahadi juga menunjukkan bukti bahwa di dalam amar putusan No.36/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi sangat tidak jelas baik letak tanah, alamat,batas-batas maupun luasan tanahnya sehingga melanggar asas kepastian hukum dan asas keadilan.
"Atas dasar apa Panitera Pengadilan melaksanakan Eksekusi tanggal 20 Agustus 2026 tersebut di rumah milik klien saya, karena didalam amar putusan tidak menyebutkan secara rinci letak tanah obyek yang hendak dieksekusi?" terang Rahadi.

Rahadi juga menegaskan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2026 telah mengajukan upaya hukum banding yang teregister dan perkara tersebut sehingga terhadap obyek eksekusi seharusnya belum bisa dijalankan karena masih terdapat perkara Derden Verzet Perlawanan Eksekusi oleh Pihak Ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap, tapi anehnya Pihak Pengadilan Negeri malah melakukan eksekusi pengosongan.
”Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan, serta adanya dugaan pelanggaran HAM,” tambahnya.
Pihaknya berharap Bawas Mahkamah Agung RI dan pejabat tinggi yang menerima laporan pengaduannya segera menindaklanjuti, melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap oknum - oknum pengadilan yang melakukan pelanggaran hukum acara, prosedur, tata cara, maupun etika dalam menjalankan tugas yudisialnya.
"Kejadian seperti ini marak terjadi di daerah pelosok-pelosok, dan jika dibiarkan akan merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap Marwah Pengadilan. Selama ini banyak oknum pejabat pengadilan atau hakim berpikiran jika ada salah satu pihak tidak puas terhadap putusan atau pelayanan silakan ajukan upaya hukum banding, tapi kalau saya tidak hanya melakukan upaya hukum banding, tapi saya pastikan saya akan laporkan dan perkarakan apabila masih ada oknum hakim atau oknum pejabat yang bertindak nagwur dan tidak sesuai dengan dasar hukum, hukum acara bahkan bertentangan fakta hukum yang ada," pungkasnya.
Sekedar diketahui, sengketa hukum ini dimulai tahun 2023. Ketika itu, ahli waris pihak Moenali, dkk melakukan gugatan kepada Mukijah dkk. Pihak Mukijah kalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan akhirnya tahun 2025 dimohonkan eksekusinya oleh Moenali dkk.
Pihak Saiful Bakri mengetahui hal itu dan akhirnya sebagai pihak yang dirugikan hak dan kepentingan hukumnya mengajukan Derden Verzet di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, bukti putusan No.28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk juga menyebutkan bahwa pihak lawan juga tidak mengajukan saksi dan hanya mengajukan alat bukti berupa KTP prinsipal dan 1 alat bukti surat.
Sementara Saiful Bakri di dalam persidangan juga telah mengajukan 31 alat bukti surat, diantaranya Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tertanggal 30 Maret 2021, bukti foto transaksi, penandatangan di hadapan Notaris, SHM Asli yang ada dan dikuasai Pelawan, kuitansi pembayaran, surat-surat lain, serta penguasaan fisik bahkan 3 orang saksi juga mendukung derden verzetnya. Namun yang menyedihkan perlawanannya justru ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Frans Wilfrirdus Mamo, S.H.MH.
Ketua Majelis Hakim juga tidak memberikan pertimbangan hukum mandiri terhadap perkara yang diperiksa. Selain itu, Ketua PN juga tidak mempertimbangan hukum yang cukup terhadap seluruh alat bukti surat yang telah diajukan Pelawan Saiful Bakri, melainkan malah menyalin pertimbangan hukum perkara No.36/Pdt.G/2023/PN.Mjk. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















