PASURUAN - Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit Tipidkor pada Senin (7/9/2026). Kedatangannya ke Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini dilakukan guna merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diusut kepolisian.
Kedatangan Nanang dikonfirmasi langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota, Ipda Yuangga Dewantara, S.M. Ia menegaskan bahwa pihak penyidik langsung memproses penahanan seusai riksa tersangka usai syarat formil maupun materiil dinyatakan lengkap.
Begitu prosedur pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk memindahkan Nanang ke sel tahanan. Langkah penyitaan kebebasan ini menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum atas dugaan perkara yang ditangani aparat. Sebelumnya, status hukum Nanang Qosim memang telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik. Pengusutan kasus yang melibatkan pejabat desa ini pun terus disorot dan menjadi perhatian warga Desa Kawisrejo.
Penahanan ini menandai masuknya penyidikan ke fase berikutnya. Pihak kepolisian masih berfokus mengumpulkan fakta-fakta hukum baru serta memperkuat alat bukti untuk membongkar perkara tersebut secara tuntas.
Atas penanganan kasus ini, warga berharap aparat penegak hukum bekerja secara akuntabel, profesional, dan patuh pada regulasi. Kendati demikian, hak-hak hukum Nanang Qosim termasuk asas praduga tak bersalah tetap dijamin hingga ada keputusan final dari majelis hakim.
Editor : Iwan Iwe



















